Sukses

Buruh: Perusahaan Harus Ungkap Pembukuan Jika Tak Mampu Naikkan Upah 2021

Sebanyak 90 persen perusahaan tempat para buruh anggota KSPI bekerja, masih beroperasi normal.

Liputan6.com, Jakarta - Para buruh tetap ingin kenaikan upah minimum pada 2021. Namun, bagi sejumlah perusahaan yang keuangannya tengah mengalami tertekan, buruh menyetujui untuk dilakukan penundaan kenaikan upah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, masih banyak perusahaan yang sanggup beroperasi. Bahkan 90 persen perusahaan tempat para buruh anggota KSPI bekerja, masih beroperasi normal.

"Itu menjelaskan bahwa walaupun profit turun tapi perusahaan masih sehat. Bahkan perusahaan komponen otomotif memanggil kembali karyawan untuk dikontrak. Oleh karena itu masih banyak perusahaan yang mampu untuk menaikkan upah minimum, kami minta 8 persen tapi nanti negosiasi," ujarnya dalam video konferensi, Rabu (21/10/2020).

Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, Iqbal menyatakan perusahaan tersebut bisa mengajukan surat ketidakmampuannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Dengan dilampirkan laporan pembukuan bahwa dia merugi, biar fair. Kami setuju bagi perusahaan hotel, perusahaan-perusahaan maskapai penerbangan, UMKM apalagi. Kemudian travel agent, kami paham. Makanan minuman yang non multinational company kami paham. Oleh karena itu kami setuju," kata dia.

Iqbal menegaskan jika pemerintah dan pengusaha tetap ngotot tidak menaikkan upah, maka reaksi buruh akan semakin besar. Apalagi, saat ini sedang panas isu penolakan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker)

"Ini ada irisan antara Omnibus Law, dimana UMSK dihapus, UMK dibikin bersyarat dan syaratnya tidak jelas," imbuhnya.

Karenanya, ia meminta agar pemerintah lebih bijaksana dalam menetapkan upah minimum tahun 2021. Menurutnya, penentuan upah tidak bisa dilakukan secara bipartit antara pengusaha dan buruh tanpa payung hukum dari pemerintah.

"Jangan sampai tidak naik. Upah minumum 2021 harus naik. Upah minimum itu ditentukan oleh negara, tidak bisa bipartit. Penundaan ketidakmampuan boleh dilakukan bipartit, tapi negara melindungi dulu," tegasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

UMP 2021 Kemungkinan Tak Naik, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak ada kenaikan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Menurut Sarman, jika melihat pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang sangat tertekan dampak pandemi covid 19, dimana kuartal I turun 2,97 persen, kuartal II terkontraksi minus 5,32 persen.

 

Lalu, pertumbuhan ekonomi kuartal III tetap terkontraksi minus 2,9-1,1 persen. Kemudian, kuartal IV juga diprediksi minus dengan demikian pertumbuhan ekonomi tahun 2020 dipastikan minus.

Bahkan Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 terkontraksi minus 2 persen. Disisi lain inflasi tahunan berdasarkan data Bank Indonesia sampai dengan bulan Oktober sebesar 1,41 persen.

“Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020 maka kenaikan UMP 2021 diperkirakan 0 persen,” kata Sarman kepada Liputan6.com, Selasa (20/10/2020)

Hal itu sesuatu yang wajar karena pandemi covid 19 telah memukul dunia usaha, dimana banyak UKM yang tutup, terjadinya PHK dan pekerja dirumahkan, cash flow pengusaha yang semakin mengkhawatirkan dan akhirnya daya beli masyarakat menurun.

“Disisi lain kondisi dunia usaha saat ini juga sangat tidak memungkin UMP dinaikkan. Beban pengusaha sudah sangat berat, mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur, jika UMP dinaikkan akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk,” ungkapnya.

Kendati begitu, jika terdapat sektor-sektor tertentu yang memungkinkan menaikkan UMP seperti sektor telekomunikasi, kesehatan dapat dirundingkan secara bipartite. Namun secara umum kondisi pelaku usaha saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.

“Kita berharap agar teman-teman Serikat Pekerja/Buruh dapat memahami kondisi ini dan tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan dalam situasi dan kondisi ekonomi yang sudah masuk resesi,” ujarnya.

Demikian Sarman menegaskan sesuai PP Nomor 78 tahun 2015, Gubernur menetapkan UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November, maka kenaikan UMP 2021 akan resmi ditetapkan pada akhir bulan Oktober dan diumumkan serentak tanggal 1 November 2020.

“Sampai dengan saat ini penetapan UMP tahun 2021 tetap memakai formula berdasarkan PP 78 tahun 2015 yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan perkalian UMP tahun berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” pungkasnya.