Sukses

UU Cipta Kerja Percepatan Pelayanan Publik

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menilai, pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan memangkas alur birokrasi, sehingga akan berdampak pada percepatan pelayanan publik.

Percepatan pelayanan perizinan tentu akan berpengaruh pada Indeks Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia, dan akan membantu proses pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, menurut data Bank Dunia, indeks EoDB di Indonesia per September 2020 menunjukkan posisi 73 dari 190 negara. Peringkat tersebut stagnan selama 2 tahun terakhir.

Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PANRB, Rabu (21/10/2020), pembangunan ekonomi dan kemudahan berusaha dinilai berkaitan erat dengan proses perizinan pelayanan publik yang efektif. Pada RUU Cipta Kerja Pasal 349 disebutkan, daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan serta daya saing daerah.

Penyederhanaan layanan harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini, penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik di daerah dapat diatur melalui Peraturan Daerah.

Pasal yang sama juga menyebutkan, pemerintah daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Implementasi teknologi informasi dan komunikasi tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta digaungkannya metode Digital Melayani (Dilan).

Saat ini, Kementerian PANRB tengah mendorong terbangunnya Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di berbagai daerah. Adanya SIPP menjadi salah satu jalan menuju Dilan. SIPP dinilai dapat menjadi jawaban atas tantangan pemerintah di era digital dalam rangka transformasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan, gagasan digital melayani difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang dijalankan dengan pelayanan berbasis elektronik atau e-services.

"Ke depan SIPP akan dikembangkan menjadi portal pelayanan publik nasional yang akuntabel, transparan, dan efisien," ungkap Diah.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tak Perlu Pindah-Pindah

Selain itu, Pasal 350 ayat 2 pada RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR dituliskan, dalam pelayanan perizinan berusaha, daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan perizinan berusaha wajib menggunakan sistem secara elektronik sesuai standar yang ditentukan pemerintah pusat.

Hal ini sejalan dengan konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah telah berdiri di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.

Selama ini MPP berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan/aktivitas pelayanan publik atas barang, jasa, dan administrasi dan merupakan perluasan dari fungsi pelayanan terpadu. Di dalam gedung MPP, berbagai jenis pelayanan publik telah terintegrasi, baik pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, bahkan swasta.

Dengan konsep ini, Diah mengatakan, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan atau kerepotan untuk berpindah-pindah lokasi guna mendapatkan lebih dari satu jenis layanan karena semua layanan telah tersedia di MPP.

"Perizinan kami padukan dalam satu sistem pelayanan publik melalui MPP dan kedepan kami akan memiliki dashboard MPP nasional yang bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha (EoDB) dan kualitas pelayanan publik," jelas Diah.