Sukses

Pusat Investasi Pemerintah Sambut Baik Kemudahan Izin Koperasi dalam UU Cipta Kerja

Selama ini Pusat Investasi Pemerintah bekerjasama dengan koperasi sebagai salah satu penyalur Usaha Kredit Mikro (Umi).

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyambut baik kemudahan izin koperasi yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Salah satunya, jumlah minimal orang yang mendirikan koperasi turun menjadi 9 orang.

“Terkit dengan UU Cipta Kerja itu, kami melihat ada misalnya dari yang pernah kita baca, ada kemudahan dalam pendirian koperasi,” kata Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah, Ririn Kadariyah dalam diskusi daring, Rabu (21/10/2020).

Semula, dalam Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sementara, koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Ririn menambahkan, selama ini PIP bekerjasama dengan koperasi sebagai salah satu penyalur Usaha Kredit Mikro (Umi). Tercatat, hingga tahun 2020 ini telah ada 43 koperasi yang bekerjasama dengan PIP.

Dengan kemudahan izin endirian koperasi nantinya, Ririn berharap koperasi agar dapat dijaga kinerjanya sehingga bisa bermitra dengan berbagai pihak.

“Harapan kami ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Tetapi dalam mendirikan koperasi juga harus memegang prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Sehingga koperasi yang kita miliki ini memang koperasi yang bagus, yang sehat dan kemudian bisa dipercaya oleh berbagai pihak,” kata Ririn.

“Sehingga bisa menjalin kerjasama termasuk dengan PIP. Bisa menjadi penyalur. Karena untuk bisa menjafi penyalur tentu kita juga memilih koperasi yang berkinerja baik,” sambung dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Wapres Ma'ruf Amin Jabarkan Manfaat UU Cipta Kerja untuk Koperasi dan UKM

Sebelumnya, Platform digital kini telah digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia. Dalam Report on Indonesia E-commerce dari Redseer, diproyeksikan adanya peningkatan transaksi e-grocery hingga 400 persen di 2020. Sedangkan penjualan online untuk produk kecantikan dan fesyen meningkat sebesar 80 persen dan 40 persen dibanding tahun lalu.

Dengan demikian, salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM di masa pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan transformasi usaha melalui pemanfaatan teknologi digital.

“Saat ini, baru sebanyak 8,3 juta dari 56 juta pelaku UMKM secara nasional yang memanfaatkan teknologi digital, padahal ini lebih diperlukan saat pandemi Covid-19,” tutur Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM’, Selasa (20/10/2020).

“Beberapa usaha yang tidak mengalami penurunan pendapatan adalah mereka yang menggunakan sarana penjualan online untuk usahanya. Maka, marketplace untuk memfasilitasi UMKM menjadi semakin diperlukan,” lanjut dia.

Wapres Ma’ruf juga menekankan keberpihakan pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan UMKM, termasuk yang termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam UU tersebut, UMK dan koperasi akan mendapatkan beberapa manfaat, di antaranya adalah:

- Perizinan tunggal bagi usaha mikro;

- Insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra bagi UMK;

- Insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM;

- Prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah;

- Kemitraan UMK melalui fasilitas-fasilitas publik; dan

- Kemudahan untuk mendirikan koperasi dan menerapkan prinsip syariah dalam koperasi.

Tak hanya UMKM konvensional, pemerintah juga ingin mendorong penciptaan UMKM berbasis syariah yang dapat berperan dalam global halal value chain. Sehingga, hal ini akan dapat memacu pertumbuhan usaha dan meningkatkan ketahanan ekonomi umat di dalam negeri juga. Caranya antara lain melalui penyederhanaan perizinan dan fasilitasi biaya sertifikasi halal.

“Kita ingin industri halal Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri sekaligus pemain global. Saat ini, kita masih menjadi konsumen produk halal. Pada 2018, Indonesia telah membelanjakan sekitar USD 214 miliar untuk produk makanan dan minuman halal, sehingga kita menjadi konsumen terbesar dibandingkan negara-negara muslim lainnya,” kata Ma’ruf Amin.

Sehingga Ma’ruf menekankan perlunya memanfaatkan potensi halal dunia. Yaitu dengan meningkatkan ekspor yang masih 3,8 persen dari total pasar halal dunia.

Data dari The State of the Global Islamic Economy Report 2019/2020 melaporkan besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat muslim di dunia mencapai USD 2,2 triliun pada 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai USD 3,2 triliun pada 2024.