Sukses

Pemerintah Siapkan Perpres EBT, Harga Energi Tergantung Lokasi

Harga jual EBT di Pulau Jawa akan berbeda dengan harga jual EBT yang ada di Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai energi baru terbarukan (EBT). Salah satu isi dalam Perpres tersebut adalah harga jual EBT.

"Di dalam Perpres ini mengatur beberapa pokok, pertama masalah harga," kata Direktur Aneka Energi, Kementerian ESDM Harris Yahya dalam diskusi Pengembangan Energi Baru Terbarukan, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Harris menjelaskan aturan harga EBT ini sangat berperan dalam pengembangan energi di Indonesia ke dpeannya. Pada Perpres ini tarif EBT disesuaikan dengan mekanisme izin tarif. Harga yang telah ditetapkan ini akan menjadi acuan sehingga tidak ada lagi proses negosiasi.

"Harga ditetapkan dalam Keppres dan tidak ada negosiasi," kata Harris.

Aturan ini berlaku bagi pembangkit listrik dengan kapasitas 5 megawatt (MW) di berbagai jenis energi yang digunakan. "Jadi ini memudahkan untuk pembangkit kapasitas 5 MW seperti hidro, biodiesel dan lain-lain itu ada izin tarifnya," sambung Harris.

Tak hanya itu, harga jual energi juga akan disesuaikan dengan faktor lokasi. Dia mencontohkan, harga jual EBT di Pulau Jawa akan berbeda dengan harga jual EBT yang ada di Papua.

"Nanti akan ada yang harga yang disesuaikan dengan faktor lokasi. Jadi 1 MW PLTU di di Jawa akan beda dengan yang ada di Papua misalnya," kata dia.

Dalam Perpres ini juga mengatur proses pengadaan barang dilakukan dengan cara penunjukkan langsung. Artinya tidak ada lagi proses lelang sehingga bisa memudahkan implementasi pengembangan EBT.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Insentif

Selain itu, dukungan pemerintah dalam implementasi EBT juga diberikan dalam bentuk insentif yang lebih rinci. Sebelas pemangku kepentingan dari pemerintah yang terdiri dari kementerian/ lembaga juga dikerahkan untuk memberikan dukungan kepada para investor sektor ini.

"Ada BUMN, Kementerian Perindustrian, KLHK, Kementerian Dalam Negeri, BKPM, Pemda dan lain-lain dengan harapan mereka nanti ini akan membuat regulasi yang mendorong EBT ini bergerak, tentunya dengan kewenangan masing-masing," papar Harris.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdek.com