Sukses

Simak, Daftar 13 Bandara yang Bebas Airport Tax Mulai Hari Ini

Kebijakan bebas airport tax akan berlaku efektif Jumat 23 Oktober 2020 dan berlaku untuk rute domestik saja.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan kebijakan penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) kepada penumpang angkutan udara. Biaya yang lazim dipahami sebagai airport tax ini dihapuskan untuk memberi keringanan masyarakat dalam bepergian dengan pesawat.

Kebijakan bebas airport tax ini akan berlaku efektif hari ini, Jumat 23 Oktober 2020 dan berlaku untuk rute domestik saja. Stimulus ini diberlakukan bagi penumpang yang membeli tiket dari tanggal 23 Oktober pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember pukul 23.59 WIB, dengan tiket untuk keberangkatan sebelum 1 Januari 2021 pukul 00.01 WIB.

Kendati, kebijakan ini tidak berlaku di semua bandara. Tercatat, ada 13 bandara saja yang mendapatkan fasilitas ini.

Jadi, hanya masyarakat yang melakukan perjalanan melalui bandara-bandara ini yang bisa menikmati airport tax gratis.

Adapun, 13 bandara yang bebas airport tax tersebut ialah:

1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK)

2. Bandara Hang Nadim, Batam (BTH)

3. Bandara Kuala Namu, Deliserdang (KNO)

4. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS)

5. Bandara Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA)

6. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP)

7. Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP)

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)

9. Bandara Sam Ratulangi, Manado (MDC)

10. Bandara Komodo, Labuan Bajo (LBJ)

11. Bandara Silangit (DTB)

12. Bandara Blimbingsari, Banyuwangi (BWX)

13. Bandara Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Garuda Indonesia Siap Terapkan Kebijakan Penghapusan Biaya Airport Tax

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau biasa disebut dengan airport tax pada komponen tarif tiket pesawat.

Kebijakan ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Garuda akan mengimplementasikan kebijakan ini di 10 bandar udara yang dilayani maskapai.

"Hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Irfan berharap, kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik.

Sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya dinilai menjadi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional ditengah pandemi.

Pihaknya juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat tersebut.

Sesuai dengan kebijakan stimulus subsidi PJP2U dan penghapusan tarif airport tax dari Kementerian Perhubungan RI, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan waktu penerbangan di periode yang sama.