Sukses

Ekspor Makanan Halal Indonesia Capai USD 229 Juta, Tersebar di 29 Negara

Pemerintah memberikan insentif fiskal yang dapat digunakan untuk mendorong investasi dan ekspor produk halal.

Liputan6.com, Jakarta - Total nilai ekspor makanan halal Indonesia mencapai USD 229 juta. Angka tersebut berasal dari ekspir 10 komoditas olahan. Capaian ini masih akan terus ditingkatkan dengan berbagai insentif dari pemerintah.

"Kalau kita melihat Indonesia saat ini terdapat 10 besar produk makanan halal dengan total nilai ekspor sudah mencapai USD 229 juta dolar dari 10 jenis makanan olahan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Webinar Strategis Nasional "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia", Sabtu (24/10/2020).

Bendahara negara merinci, 10 jenis makanan olahan itu terdiri atas margarine, wafer, biskuit, nanas olahan, kopi kemasan, ekstrak kopi, ekstrak malt. Lalu saus, makanan bayi, roti dan kue yang banyak digemari oleh penduduk muslim di 29 negara.

Adapun jenis makanan olahan yang laku di pasar internasional ialah margarine atau produk sejenis yang masih berhubungan dengan crude palm oil (CPO) dan turunannya. Namun, dia melihat aneka produk halal lainnya juga diproyeksikan akan tumbuh lebih positif.

"Kita masih memiliki peluang besar untuk pangsa ekspor kita hingga 61 persen. Ini mestinya bisa dimanfaatkan oleh Indonesia untuk meningkatkan beberapa produk," jelas dia.

Pemerintah sendiri memberikan insentif fiskal yang dapat digunakan untuk mendorong investasi dan ekspor produk halal. Insentif-insentif tersebut didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga BKPM bisa langsung memberikan berbagai insentif untuk investasi untuk bidang-bidang yang merupakan prioritas.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Deretan Stimulus

Oleh karena itu, pihaknya memastikan industri halal akan juga memperoleh berbagai stimulus dari sisi fasilitas pajak penghasilan. Antara lain berupa tax holiday, tax allowance, pengurangan pajak penghasilan impor, super deduction untuk riset, dan pelatihan vokasi.

Lalu, insentif dari fasilitas bea dan cukai berupa pembebasan atau pengembalian bea masuk kepada perusahaan seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Sehingga bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri tertentu, dan sebagainya yang memenuhi ketentuan.

"Ada juga berupa insentif dari fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan diberikan, seperti pengurangan PPN untuk barang modal, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pelayanan sosial dan jasa ekspor," tambahnya.

Terakhir, berbagai fasilitas khusus untuk mendukung peningkatan ekspor produk halal. Diantaranya fasilitas di kawasan ekonomi khusus (KEK), fasilitas di kawasan bebas atau free trade zone, dan fasilitas di kawasan industri.