Sukses

Awas, Main Layangan di Jalur Penerbangan Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar

Kemenhub akan menindak tegas bagi para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah KKOP

 

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas bagi para pelaku yang bermain layangan di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan), termasuk salah satunya di sekitar bandara.

Hal ini sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, termasuk main layangan.

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan untuk  bersama sama dengan aparat keamanan menindak-lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," tegas Novie, Minggu (25/10/2020).

Dirjen Novie juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait KKOP.

Adapun wilayah KKOP  tersebut  adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan. Sehingga, dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud.

"Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layangan yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau  layangan tersebut bisa menghalangi take off ataupun landing pesawat," katanya di Jakarta.

"Mari kita budayakan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, tujuannya adalah terciptanya keselamatan, keamanan dan kenyamanan bersama," pungkas Dirjen Kemenhub itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ada Layangan Nyangkut di Pesawat, Ini Penjelasan Citilink

 Sebuah layangan dengan lebar sekitar 50 cm tersangkut di landing gear pesawat Citilink. Peristiwa itu diketahui setelah pesawat mendarat di Bandara International Adisutjipto, Yogyakarta dengan keadaan selamat.

Citilink Indonesia membenarkan adanya kejadian layangan nyangkut di badan pesawat saat hendak mendarat di bandara Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Resty Kusandarina, menjelaskan layangan tersebut tersangkut pada roda pendaratan utama bagian kanan pesawat Citilink dengan tipe pesawat ATR 72-600.

Kejadian itu terjadi saat pesawat dengan nomor penerbangan QG -1107 dari Halim menuju Yogyakarta akan melakukan pendaratan di Bandara Adisutjipto pada Jumat (23/10/2020) pukul 16.47 WIB.

"Pilot Citilink telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada pihak menara setempat guna menyampaikan kondisi banyaknya layang-layang yang terbang di wilayah area bandara pada saat akan melakukan pendaratan. Adapun saat ini seluruh kru dan penumpang telah mendarat dengan selamat," ujarnya dalam laporan tertulis yang diberikan kepada Liputan6.com, Sabtu (24/10/2020).

Resty melanjutkan, tim teknik Citilink Indonesia telah melakukan pemeriksaan seluruh bagian pesawat secara intensif. Dia menyampaikan, bahwa tidak ada kerusakan pada pesawat tersebut dan telah layak untuk beroperasi kembali.

"Kami ucapkan terimakasih kepada pihak bandara yang telah memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar terhadap bahaya bermain layangan di sekitar area bandar." tutur dia.

"Saat ini kami akan terus berkoordinasi lebih lanjut terhadap pihak bandara dan stakeholders atas kejadian ini, khususnya untuk bersama-sama menjunjung tinggi dalam menjaga aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sehingga diharapkan kejadian ini tidak terjadi kembali," pungkas Resty.