Sukses

Subsidi Gaji Dorong Daya Beli Masyarakat di Tengah Pandemi

Pemerintah optimis akan terus mempercepat proses pencairan Program Bantuan Subsidi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) optimis akan terus mempercepat proses pencairan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah hingga mencapai 100 persen di akhir tahun 2020.

Per Senin, (19/10), total penerima Program Bantuan Subsidi Gaji/ Upah sudah mencapai 12,16 juta penerima atau 98 persen dari total 12,4 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Melalui Kemenaker, program Bantuan Subsidi Gaji/ Upah telah disalurkan dalam beberapa tahap, rinciannya yaitu ntuk tahap I tersalurkan sebanyak 2,48 juta penerima, tahap II tersalurkan sebanyak 2,98 juta penerima, tahap III tersalurkan sebanyak 3,47 juta penerima, tahap IV tersalurkan sebanyak 2,62 juta penerima, dan tahap V tersalurkan sebanyak 602 ribu penerima.

Persyaratan yang diperlukan bagi calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah pun relatif sederhana, antara lain WNI, punya NIK, peserta BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening bank aktif.

Besaran subsidi yang diterima sejumlah Rp 600 ribu per bulan per pekerja selama empat bulan, atau per orangnya mendapatkan Rp2,4 juta. Skema pencarian atau transfer dana akan diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing peserta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Siap-Siap, Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer Awal November 2020

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap 1-5 per 19 Oktober 2020 telah disalurkan kepada 12.166.471 penerima atau 98,09 persen dari target 12.403.896 orang.

“Dana yang sudah tersalur untuk penerima subsidi gaji/upah pada termin pertama ini sebesar Rp14,6 Triliun,” kata Ida kepada Liputan6.com, Selasa (20/10/2020).

Selanjutnya, kata Ida untuk BSU pembayaran termin kedua, direncanakan akan mulai ditransfer awal minggu pertama bulan November.

“Kami rencanakan mulai ditransfer awal minggu pertama bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin pertama ini selesai,” katanya.

Adapun rinciannya yakni:

1. Tahap 1 telah dicairkan kepada 2.485.687 penerima dari target penerima sebanyak 2.500.000 orang. Dana yang disalurkan Rp2,98 triliun  dari total anggaran termin pertama sebesar Rp3 triliun (Realisasi 99,43 persen).

2. Tahap 2, telah dicairkan kepada 2.981.531 penerima dari target penerima sebanyak 3.000.000 orang. Dana yang disalurkan Rp3,58 triliun  dari total anggaran termin pertama sebesar Rp3,6 triliun (Realisasi 99,38 persen).

3. Tahap 3, telah dicairkan kepada 3.476.120 penerima dari target penerima sebanyak 3.500.000 orang. Dana yang disalurkan Rp4,17 triliun dari total anggaran termin pertama sebesar Rp4,2 triliun (Realisasi 99,32 persen).

4. Tahap 4, telah dicairkan kepada 2.620.665 penerima dari target penerima sebanyak 2.785.308 orang. Dana yang disalurkan Rp3,14 triliun  dari total anggaran termin pertama sebesar Rp3,3 triliun  (Realisasi 94,09 persen).

5. Tahap 5, telah diberikan kepada 602.468 penerima dari target penerima sebanyak 618.588 orang. Dana yang disalurkan 723 Miliar dari total anggaran termin pertama sebesar 742 Miliar (Realisasi 97,39 persen)

Lebih lanjut, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Himbara sebagai Bank Penyalur, terus bersinergi dan berupaya agar penyaluran subsidi gaji/upah termin pertama ini mencapai 100 persen.