Sukses

Erick Thohir Bolehkan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta

Erick Thohir merombak syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.

Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Beleid itu mengatur beberapa ketentuan, salah satunya dibolehkannya Komisaris BUMN untuk merangkap jabatan di perusahaan lain selain BUMN. Ketentuan tersebut tercantum di Bab V huruf A angka 1.

"Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dikutip Liputan6.com, Senin (26/10/2020).

Lalu di huruf A angka 2 tercatat, bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib memenuhi presentase kehadiran dalamrapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama satu tahun paling sedikit 75 persen (tujuh puluh lima persen) kehadiran, sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem/insentif kinerja bagi yang bersangkutan.

Kemudian, pada Huruf B yang memuat tentang Larangan Rangkap Jabatan disebutkan, anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri (lihat angka 1).

Lalu, angka 2 menyebutkan, anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN.

"Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, masa jabatannya sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas berakhir karena hukum sejak saat anggota dewan komisaris/dewan pengawas lainnya atau anggota direksi atau RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud," demikian dikutip dari angka 3.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Temukan 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman Surati Jokowi

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyurati Presiden Joko Widodo terkait hasil temuan banyaknya komisaris rangkap jabatan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Surat itu bertujuan agar Presiden segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk memperjelas batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif Komisaris BUMN. Termasuk pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

"Saran Ombudsman adalah agar Presiden melakukan evaluasi cepat dan berhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku," ujar Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, pada konferensi pers daring, di Kantor Ombudsman RI, Selasa (4/8/2020).

Saran tersebut, berdasarkan hasil assesmen dan pemantauan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas sebagai pengawas BUMN dan BLU yang dilakukan sejak 2017. Ombudsman telah melakukan inisiatif pemeriksaan, memanggil Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan BPKP, juga berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melakukan pembahasan bersama KPK.

Dari hasil permintaan keterangan tersebut, Alamsyah menjelaskan pihaknya memperoleh temuan ada 397 Komisaris pada BUMN dan 167 Komisaris pada anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan dan rangkap penghasilan. Hal ini ditemukan sepanjang tahun 2017 sampai 2019.

Termasuk, hasil analisis kerjasama bersama KPK terhadap data 2019, dilakukan profiling terhadap 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal. Berdasarkan jabatan, rekam jejak karir dan pendidikan ditemukan sebanyak 91 atau komisaris 32 persen berpotensi konflik kepentingan dan 138 komisaris atau 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN dimana mereka ditempatkan.

"Dari hasil itu, jadi kemungkinan di 2020 itu hal ini akan tetap terjadi maka kita lakukan review secara teknis kepada BUMN untuk tahun 2020 terkait perkembangan terakhir," tuturnya.

Oleh sebab itu, Alamsyah menduga, adanya potensi maladministrasi akibat rangkap jabatan pada komisaris BUMN karena benturan regulasi, batasan yang tidak tegas, muncul beda penafsiran yang meluas, hingga adanya pelanggaran terhadap regulasi secara eksplisit telah mengatur pelarangan rangkap jabatan.

Salah satu akibatnya, lanjut Alam, terkait rangkap penghasilan dengan nomenklatur honor dan gaji. Hal ini, menyebabkan penerapan prinsip imbalan berdasarkan beban tambahan (incremental) menjadi tidak akuntabel dan menimbulkan ketidakadillan.

"Melihat Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Ternyata masih terdapat kelemahan seperti, potensi konflik kepentingan dalam penjaringan, potensi ketidakadilan proses dalam penilai persyaratan materiil sehingga mempengaruhi Akuntabilitas Kinerja Komisaris BUMN," ujarnya.

Terhadap perkembangan dan pelaksanaan saran perbaikan tersebut, Alamsyah menututkan pihaknya akan melakukan pemantauan perkembangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ombudsman juga akan melanjutkan review administratif terhadap proses rekrutmen Komisaris yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kementerian BUMN," pungkasnya.