Liputan6.com, Jakarta - Akhir Oktober ini akan ada libur panjang yakni 28 Okober hingga 1 November. Libur panjang ini diprediksi bakal menyumbang 15 persen kenaikan penumpang di Bandara internasional Soekarno Hatta (Soetta).
"Kenaikan diprediksi sekitar 15 persen," ujar Manajer Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Haerul Anwar, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga
Top 3 Berita Hari Ini: Emak-Emak Paksa Penumpang Tukar Kursi Pesawat dengan Anaknya, Niat Mempermalukan Berujung Dipermalukan
Emak-Emak Paksa Penumpang Tukar Kursi Pesawat dengan Anaknya, Niat Mempermalukan Berujung Dipermalukan
Beredar Video Pramugari Bicarakan Penumpang dengan Perkataan Tidak Pantas
Dia juga mengatakan, peningkatan tersebut selain dipicu libur panjang, juga disebabkan oleh stimulus yang diberikan pemerintah untuk biaya Passanger Service Charge (PSC) atau dulu dikenal dengan Airport Tax. Sehingga harga tiket bisa lebih murah karena tidak membebankan biaya PSC ke pembeli tiket pesawat.
Advertisement
"Jadi memang dengan adanya dua hal tersebut, ada pertumbuhan penumpang," kata Haerul.
Bahkan, kenaikan penumpang sudah mulai terlihat pada 24 Oktober lalu. Haerul mengatakan jumlah penumpang 23 Oktober lalu di angka 46.350 penumpang, kemudian meningkat dua persen menjadi 47.307 penumpang pada 24 Oktober.
"Dari tanggal 24 kemarin, dari 25 ada kenaikan empat persen," kata Haerul.
Pada 24 Oktober sebanyak 47.307 penumpang, kemudian meningkat menjadi 49.221 penumpang di tanggal 25 Oktober.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Perhatikan Dokumen Penerbangan
Meski bisa bepergian di tengah pandemi, para calon penumpang harus tetap memperhatikan dokumen tambahan sebelum memulai perjalanan udaranya.
Haerul memaparkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna jasa transportasi udara sesuai aturan Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19.
Salah satu yang menjadi aturan perjalanan yang dijalankan di Bandara Soekarno-Hatta adalah Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020. Surat tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 mengatur harus ada dokumen kesehatan yang dibawa oleh calon penumpang untuk melanjutkan perjalanan.
"Rapid test (hasil non-reaktif) yang masih berlaku. Ini syarat wajib yang harus dipenuhi calon penumpang," kata Haerul.
Adapun selain rapid test, pilihan lain adalah hasil tes PCR dengan hasil negatif juga bisa digunakan untuk menjadi dokumen kesehatan selama perjalanan, dan berlaku selama 14 hari sejak surat hasil tes diterbitkan.
Selain itu, Haerul mengatakan calon penumpang harus menyiapkan identitas diri. Untuk WNA bisa menggunakan passpor, sedangkan WNI bisa menggunakan KTP.
"Dan terakhir tiket pesawat," katanya.
Selain menyiapkan dokumen-dokumen wajib tersebut, calon penumpang juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan baik sebelum perjalanan saat berada di terminal, maupun di dalam perjalanan dan sesudah berada di tempat tujuan.
Advertisement