Sukses

Bakal Ada PHK Massal jika UMP 2021 Dipaksa Naik

Menaker memutuskan tak menaikkan UMP 2021 untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum (UMP) 2021. Hal ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

Namun, keputusan ini tampaknya mendapat penolakan dari buruh yang meminta untuk tetap ada kenaikan UMP pada 2021. Di saat yang bersamaan, pengusaha juga tengah kewalahan karena tertekan keuangannya akibat pandemi Covid-19. Bahkan, jika buruh mendesak kenaikan UMP 2021, maka tak menutup kemungkinan akan terjadi PHK massal.

“Jika dalam kondisi seperti ini ada kenaikan UMP, maka pengusaha akan melakukan rasionalisasi yang lebih ketat, misalnya melakukan PHK yang semakin banyak dan tahun depan tidak menambah karyawan baru," kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kepada Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).

Sarman juga menekankan mengenai kondisi dunia usaha saat ini yang sudah tidak memungkinkan untuk menaikkan UMP 2021. Bisa bertahan saja, menurut dia, sudah sangat bagus.

“Kondisi dunia usaha saat ini yang sudah ngos-ngosan untuk mampu bertahan sangat tidak memungkinkan menaikkan UMP 2021. Banyak pengusaha sudah sangat terpuruk, cash flow sudah mengkhawatirkan. Jika UMP dinaikkan akan menambah beban pengusaha dan akan semakin terpuruk,” kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Menaker Putuskan UMP 2021 Tak Naik

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, Selasa (27/10/2020), pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, dalam SE tersebut tidak ada kata kenaikan sehingga UMP 2021 sama dengan tahun ini.  

"Jadi nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Tidak ada kenaikan dan di SE tidak ada kata kenaikan," tegas Dinar Titus Jogaswitani.