Sukses

Garuda Indonesia Putus Kontrak 700 Pegawai

Garuda Indonesia resmi mengakhiri masa kerja karyawan kontrak lebih awal terhadap 700 pegawai perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Garuda Indonesia resmi mengakhiri masa kerja karyawan kontrak lebih awal terhadap 700 pegawai perusahaan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 1 November 2020. Sejak Mei 2020, 700 tenaga kontrak ini telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi.

"Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).

Irfan menuturkan, kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa diambil perusahaan setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19.

Ia melanjutkan, sejak awal, kepentingan karyawan menjadi prioritas utama yang selalu perusahaan kedepankan. Ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan, Garuda Indonesia terus berupaya mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja perusahaan demi kepentingan karyawan dan masa depan bisnis perseroan.

"Namun demikian pada titik ini, keputusan berat tersebut terpaksa harus kami tempuh ditengah situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian ini," ujar Irfan.

Pihaknya juga turut menyampaikan rasa terima kasih kepada karyawan yang terdampak kebijakan ini atas dedikasi dan kontribusinya yang telah diberikan terhadap perusahaan hingga saat ini.

Diakui Irfan, kondisi pandemi ini memberikan dampak jangka panjang terhadap kinerja perusahaan yang mana kondisi perusahaan sampai saat ini belum menunjukan perbaikan yang signifikan.

"Namun kami yakini segala langkah dan upaya perbaikan yang terus akan kami lakukan kedepan, dapat mendukung upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia agar dapat bertahan melewati krisis pada masa pandemi dan juga menjadi penguat pondasi bagi keberlangsungan perusahaan di masa yang akan datang," tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Garuda Indonesia Siap Terapkan Kebijakan Penghapusan Biaya Airport Tax

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau biasa disebut dengan airport tax pada komponen tarif tiket pesawat.

Kebijakan ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Garuda akan mengimplementasikan kebijakan ini di 10 bandar udara yang dilayani maskapai.

"Hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Irfan berharap, kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik.

Sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya dinilai menjadi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional ditengah pandemi.

Pihaknya juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat tersebut.

Sesuai dengan kebijakan stimulus subsidi PJP2U dan penghapusan tarif airport tax dari Kementerian Perhubungan RI, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan waktu penerbangan di periode yang sama.

Kebijakan ini berlaku khusus di bandar udara yang telah ditentukan sebelumnya di antaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adi Sucipto (JOG).