Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Buruh Jabar (AJB) berencana menggelar mogok nasional apabila pemerintah tidak meneken kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Meski saat ini Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan surat edaran (SE) yang isinya menyatakan tidak ada kenaikan upah pada tahun 2021 dikarenakan masih masa pandemi.
Menurut juru bicara ABJ Roy Jinto Feriawan, SE tidak adanya kenaikan UMK tahun 2021 yang diterbitkan malam tadi hanya berlaku untuk internal dan bukan berlaku untuk buruh. Roy menegaskan pemerintah harusnya tunduk kepada aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Amanat PP 78 pasal 43 disebutkan lima tahun setelah diberlakukan maka dia harus melakukan survei kehidupan layak (KHL). Hari ini harusnya survei KHL tapi pemerintah tidak mau melaksanakan. Jadi bisa saja skemanya inflansi plus KHL atau KHL plus inflansi. Atau melihat kalau tidak survei adalah rata - rata kenaikan lima tahun, bisa dijadikan dasar, karena yang surat edaran itu tidak ada dasar hukumnya," ujar Roy didepan kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa, 27 Oktober 2020.
Advertisement
Roy mengatakan adanya dasar hukum yang resmi tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Ridwan Kamil dan Dewan Pengupahan Jawa Barat agar segera meneken rekomendasi besaran UMP 2021. Karena pada hari ini juga, tengah berlangsung rapat soal hal serupa.
Roy mengaku apabila tidak segera diteken besaran UMP 2021, rencana mogok nasional akan segera dilakukan. Langkah pertama adalah dengan menggelar unjuk rasa secara serempak di masing - masing kantor kepala daerah, sebelum puncaknya di kantor Gubernur Jawa Barat dan di Jakarta.
"Saya mendapatkan informasi bahwa saat ini Gubernur Jawa Barat dan Dewan Pengupahan tidak memutuskan menaikkan besaran UMP 2021. Sampai saat ini belum ada perwakilan dari pemerintah yang menemui perwakilan buruh didepan," kata Roy.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tuntut Kenaikan UMP
Sementara itu Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Barat Sudaryanto, mengaku kelompoknya akan bersama - sama dengan kelompok buruh lainnya untuk tetap menuntut kenaikan besaran UMP 2021. Desakan serupa juga akan dilakukan kepada pemerintah soal pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja.
Alasan buruh, adanya aturan baru tersebut hanya akan menyengsarakan kesejahteraan buruh. Namun Sudaryanto menyebutkan buruh mendukung adanya investasi di Indonesia tetapi harus tetap tidak merugikan kepentingan buruh.
"Kita tidak akan melayangkan judicial review, itu hal yang percuma. Ngapain kita ajukan hal itu, karena aturan itu cacat secara hukum. Tidak ada alasan pemerintah untuk tidak mencabut Omnibus Law Cipta Kerja," jelas Sudaryanto.
Aksi unjuk rasa buruh tetap berlangsung meski saat ini, turun hujan didepan kantor Gubernur Jawa Barat. (Arie Nugraha)
Advertisement