Sukses

Begini Bunyi Surat Edaran Menaker Soal UMP 2021 Tak Naik

Dalam SE Menaker tidak ada kata kenaikan, sehingga UMP 2021 sama dengan tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan tak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, memastikan dalam SE Menaker tidak ada kata kenaikan, sehingga UMP 2021 sama dengan tahun ini.

"Jadi nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Tidak ada kenaikan dan di SE tidak ada kata kenaikan," tegas Dinar Titus Jogaswitani kepada Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).

Dalam suratnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, latar belakang tak ada kenaikan UMP 2021 berkaitan dengan dampak pandemi Covid-19 pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Untuk itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Dalam suratnya, Menaker meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun (UMP) 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.

Buat yang ingin tahu disimak Isi Lengkap SE Menaker tentang UMP 2021

Tonton Video Ini

2 dari 2 halaman

UMP 2021 Tak Naik, Buruh Jabar Ancam Mogok Nasional

Aliansi Buruh Jabar (AJB) berencana menggelar mogok nasional apabila pemerintah tidak meneken kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Meski saat ini Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan surat edaran (SE) yang isinya menyatakan tidak ada kenaikan upah pada tahun 2021 karena masih masa pandemi.

Menurut juru bicara ABJ Roy Jinto Feriawan, SE tidak adanya kenaikan UMK tahun 2021 yang diterbitkan malam tadi hanya berlaku untuk internal dan bukan berlaku untuk buruh. Roy menegaskan pemerintah harusnya tunduk kepada aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Amanat PP 78 pasal 43 disebutkan lima tahun setelah diberlakukan maka dia harus melakukan survei kehidupan layak (KHL). Hari ini harusnya survei KHL tapi pemerintah tidak mau melaksanakan. Jadi bisa saja skemanya inflansi plus KHL atau KHL plus inflansi. Atau melihat kalau tidak survei adalah rata-rata kenaikan lima tahun, bisa dijadikan dasar, karena yang surat edaran itu tidak ada dasar hukumnya," ujar Roy didepan kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa, 27 Oktober 2020.

Roy mengatakan adanya dasar hukum yang resmi tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Ridwan Kamil dan Dewan Pengupahan Jawa Barat agar segera meneken rekomendasi besaran UMP 2021. Karena pada hari ini juga, tengah berlangsung rapat soal hal serupa.

Roy mengaku apabila tidak segera diteken besaran UMP 2021, rencana mogok nasional akan segera dilakukan. Langkah pertama adalah dengan menggelar unjuk rasa secara serempak di masing - masing kantor kepala daerah, sebelum puncaknya di kantor Gubernur Jawa Barat dan di Jakarta.

"Saya mendapatkan informasi bahwa saat ini Gubernur Jawa Barat dan Dewan Pengupahan tidak memutuskan menaikkan besaran UMP 2021. Sampai saat ini belum ada perwakilan dari pemerintah yang menemui perwakilan buruh di depan," kata Roy.