Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan, konsumsi batu bara di Indonesia diproyeksi tidak mencapai target.
Hal itu dikarenakan dampak pandemi Covid-19 melemahkan kinerja sektor pertambangan sampai dengan Agustus 2020. Konsumsi batu bara baru mencapai 141 juta ton dari target 155 juta ton.
"Target permintaan batu bara domestik tahun ini sebesar 155 juta ton, namun permintaan domestik diperkirakan mencapai 141 juta ton," ujar Airlangga dalam acara APBI-ICMA Award 2020 secara virtual, Selasa (27/10/2020).
Advertisement
Lebih lanjut, Airlangga juga mengatakan harga komoditas batu bara turun 35,95 persen, dari USD 66,89 pada Februari menjadi USD 49,2 pada September 2020.
Hal yang sama terjadi pada ekspor batu bara. Per Oktober, realisasinya baru mencapai 58,81 persen atau 232,3 juta ton dari target 359 juta ton.
"Kemudian, target investasi (minerba) dari USD 7,7 miliar capaiannya baru USD 2,1 miliar atau 27,16 persen," katanya.
Menko Airlangga melanjutkan, fase pemulihan ekonomi di Indonesia yang sempat terkontraksi di kuartal II mulai menunjukkan tren positif. Hal ini dikarenakan penerapan pemulihan ekonomi nasional dan new normal mendorong perbaikan di beberapa indikator ekonomi.
Sejalan dengan hal ini, sektor manufaktur dan industri pengolahan ini juga menunjukkan perbaikan di kuartal III 2020 dan diprediksi meningkat di kuartal IV 2020.
"Industri pengolahan mulai tumbuh, lalu aktivitas industri tercermin dari peningkatan impor bahan baku dan barang modal di bulan September," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
UU Cipta Kerja Dorong Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan, disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja akan membuat upaya peningkatan nilai tambah batu bara menjadi lebih cepat.
Hal ini dikarenakan, UU Cipta Kerja mengatur pengenaan royalti sebesar 0 persen bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara. Sebelumnya, pemerintah juga memang sudah menggencarkan hilirisasi batu bara sebagai salah satu bentuk reformasi ekonomi.
"Pemerintah mendorong hilirisasi batu bara sebelum adanya UU Cipta Kerja sampai hari ini, hilirisasi belum terjadi. Oleh karenanya, UU Cipta Kerja memberikan insentif royalti 0 persen khusus hilirisasi yang menggunakan bahan baku gasifikasi batu bara," ujar Airlangga dalam tayangan virtual yang diselenggarakan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Selasa (27/10/2020).
Airlangga menegaskan, royalti ini diberikan hanya untuk perusahaan yang menggunakan batu bara dalam proses penghiliran, tidak untuk semua pelaku usaha tambang batu bara.
"Jangan disalahartikan bahwa seluruh royalti dihapus untuk mereka yang tidak kerja hilirisasi. Itu tidak benar, ini hanya untuk gasifikasi atau hilirisasi batu bara," katanya.
Airlangga menyatakan, peningkatan nilai tambah ini dapat dilakukan melalui pembuatan kokas (coking), pencairan batubara (coal liquefaction) serta gasifikasi Batubara (coal gasification) termasuk underground coal gasification.
Nantinya, peningkatan batu bara tidak hanya akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, namun juga mengurangi subsidi APBN dan meningkatkan neraca perdagangan.
"Pentingnya batu bara dalam perekonomian nasional diharapkan dapat berkontribusi kepada APBN. APBI juga diharapkan bisa membantu roadmap hilirisasi yang sekarang sedang disusun oleh Kementerian ESDM," kata Airlangga.
Advertisement