Sukses

Komisaris BUMN Boleh Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta, Ini Risikonya

Menteri BUMN Erick Thohir membolehkan komisaris perusahaan pelat merah untuk merangkap jabatan di perusahaan lain selain BUMN

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir membolehkan komisaris perusahaan pelat merah untuk merangkap jabatan di perusahaan lain selain BUMN.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Direktur Eksekutif BUMN Institute Achmad Yunus menyatakan, keputusan ini berkaitan dengan persoalan profesionalisme BUMN. Sebelumnya, Erick juga menempatkan orang-orang politik sebagai komisaris BUMN.

"Sekarang, muncul lagi rangkap jabatan di korporasi lain. Negara mau mendesain BUMN jadi seperti apa? Dibolehkannya komisaris BUMN merangkap jabatan di korporasi lain pasti menimbulkan konflik kepentingan," ujar Achmad saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).

Achmad menyatakan, keputusan tersebut juga mempertaruhkan profesionalisme dan integritas BUMN.

Menurutnya, bisa jadi komisaris yang ditunjuk nantinya akan membawa kepentingan pribadinya sebagai pejabat korporasi lain untuk melakukan kerjasama atau 'kegiatan bisnis' hanya untuk kepentingan korporasi tersebut.

"BUMN kembali jadi korban," katanya.

Oleh karenanya, Achmad melanjutkan, sangat mungkin jika suatu saat BUMN menjadi sakit-sakitan jika ternyata dikendalikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Sangat mungkin, kalau kita melihat sejarah, penyebab BUMN sakit ialah terkait masalah integritas, yaitu jadi sarang KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) dan politisasi. Dua hal itu menyebabkan BUMN tidak bisa bersaing," ujar Achmad.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Promosi 1
2 dari 2 halaman

Erick Thohir Bolehkan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.

Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Beleid itu mengatur beberapa ketentuan, salah satunya dibolehkannya Komisaris BUMN untuk merangkap jabatan di perusahaan lain selain BUMN. Ketentuan tersebut tercantum di Bab V huruf A angka 1.

"Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dikutip Liputan6.com, Senin (26/10/2020).

Lalu di huruf A angka 2 tercatat, bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib memenuhi presentase kehadiran dalamrapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama satu tahun paling sedikit 75 persen (tujuh puluh lima persen) kehadiran, sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem/insentif kinerja bagi yang bersangkutan.

Kemudian, pada Huruf B yang memuat tentang Larangan Rangkap Jabatan disebutkan, anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri (lihat angka 1).

Lalu, angka 2 menyebutkan, anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN.

"Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, masa jabatannya sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas berakhir karena hukum sejak saat anggota dewan komisaris/dewan pengawas lainnya atau anggota direksi atau RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud," demikian dikutip dari angka 3.