Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus menggodok proses penerbitan aturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan batu bara (Minerba).
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, setelah UU Minerba dirilis, pemerintah diharuskan membuat aturan turunan UU tersebut dalam waktu 1 tahun. Ridwan menargetkan pihaknya bisa menyelesaikan aturan turunan tersebut dalam waktu 6 bulan.
"Setelah pemerintah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2020 (Minerba), dalam waktu 1 tahun, harus diterbitkan peraturan pelaksanaannya. Kami menargetkan aturan turunan tersebut selesai dalam 6 bulan," katanya dalam sebuah webinar pada Selasa (27/10/2020).
Advertisement
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyusun 3 rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang meliputi RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.
Ridwan mengemukakan, 1 dari 3 RPP tersebut sudah mencapai tahap harmonisasi, yaitu RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. "Sementara, RPP Kewilayahan dan RPP Pembinaan dan Pengawasan sedang dalam proses menuju penyelesaian," ujarnya.
Ridwan berharap, penyelesaian aturan ini akan berjalan sesuai rencana dan bisa memudahkan pelaku usaha minerba ke depannya.
"Kita patut bersyukur dan masukan APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia) sudah diakomodir. Semoga proses ini berjalan lancar dan tidak persulit pelaku industri," ujar Ridwan.
Sebelumnya, Ridwan menegaskan pihaknya mengusahakan agar peraturan pelaksana UU Minerba ini akan rilis sesegera mungkin, bahkan tidak sampai satu tahun seperti yang ditargetkan dalam UU Minerba ini.
"Kami berusaha keras supaya PP (Peraturan Pemerintah)-nya keluar dahulu (PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara)," jelas Ridwan beberapa waktu lalu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hilirisasi Minerba Demi Kemandirian Energi
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa peningkatan nilai tambah tembaga melalui proses hilirisasi harus memberikan manfaat yang besar bagi negara dan masyarakat Indonesia. Hal ini bisa dicapai melalui kesimbangan pola pikir finansial antara pemerintah dengan korporasi.
"Kita ingin proses nilai tambah yang panjang itu sebanyak mungkin memberi dampak bagi negara, untuk meningkatkan pendapatan negara, membuka lapangan kerja, dan membangun kemandirian (energi)," kata Ridwan dalam siaran tertulis seperti dikutip Jumat (16/10/2020).
Menurut Ridwan, mendorong pembangunan smelter tembaga bukan langkah mudah bagi setiap badan usaha. Mengingat diperlukan modal investasi yang cukup besar.
"Setiap sen yang keluar (dari korporasi) harus dihitung, pemerintah pun setiap sen yang tidak didapatkan harus juga dihitung. Itu adalah hak rakyat Indonesia. Keseimbangan ini yang akan kita cari," tegasnya.
Pun, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) semakin memperkuat dan menegaskan hilirisasi nilai tambah tembaga menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan. "(Harus) dilakukan baik bagi pemerintah yang menyuruh wajib dan pelaku industri agar terimplementasi dengan baik," jelasnya.
Advertisement