Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan Upah minimum atau UMP 2021 yang ditujukan kepada para Gubernur bukan regulasi yang harus dipatuhi Gubernur.
“Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau pun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogatif menetapkan UM adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan UM tidak sesuai dengan SE Menaker,” kata Timboel, Rabu (28/10/2020).
Baca Juga
Menurutnya, penentuan upah minimum kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya. SE Menaker menghimbau dan meminta 8 persen tetapi ada gubernur yang menetapkan kenaikan UM lebih dari 8 persen, ini biasa terjadi dari tahun ke tahun.
Advertisement
“Jadi sebelum tanggal 1 November 2020 para gubernur diharapkan sudah menetapkan UM, baik berupa UMP maupun UMK,” ujarnya.
Namun, SE Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 meminta para gubernur, pada point 1, untuk tidak menaikkan UM di tahun 2021.
“Ini artinya UM 2021 akan sama dengan UM di 2020 saat ini. Permintaan Bu Menaker kepada Gubernur untuk tidak menaikkan UM di 2021 didasari oleh perhitungan 64 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan Bu Menaker,” jelasnya.
Walaupun ada kenaikan 4 item KHL, sebelumnya 60 item KHL. Namun Pemerintah menurunkan kualitas item-item KHL lainnya, sehingga ketika jumlahnya berdasarkan data BPS maka nilai total KHL sebagai acuan UM di 2021 tidak mengalami kenaikan.
“Saya kira penambahan 4 item KHL dengan menurunkan kualitas beberapa item KHL yang lama adalah tidak tepat, dan ini tidak obyektif melihat kondisi riil di masyarakat. Saya menilai hal tersebut dilakukan Pemerintah hanya untuk mencapai target yaitu tidak ada kenaikan UM di 2021. Ini tidak fair,” tegasnya.
Jika UMP naik maka tingkat konsumsi yang tidak menurun akan mendukung geliat ekonomi yaitu pergerakan barang dan jasa akan lebih dinamis sehingga bisa mendukung peningkatan pajak bagi negara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dukung BPJS Kesehatan
Demikian juga dengan adanya kenaikan UM 2021 nanti akan mendukung BPJS Kesehatan terhindar dari defisit pembiayaan JKN, mengingat nilai total iuran dari pekerja penerima upah (pekerja formal) swasta selama ini menjadi penerimaan kedua tertinggi setelah iuran PBI.
Lalu, dengan BPJS Ketenagakerjaan, kenaikan ini mendukung rasio klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian akan terjaga di 26 persen dan 30 persen, walaupun ada relaksasi iuran kedua program ini di Agustus 2020 sampai Januari 2021.
Sementara itu tabungan pekerja di program JHT pun akan semakin bertambah dan ketahanan dana di Jaminan pensiun akan semakin baik. Dengan kenaikan dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan ini maka akan mendukung juga penambahan dana untuk membeli Surat Berharga Negara guna menutupi defisit APBN kita.
“Tentunya tidak sebatas menaikkan UM 2021, diharapkan para Gubernur, Walikota dan Bupati juga bisa mengalokasikan APBD nya untuk mendukung daya beli pekerja dengan memberikan subsidi atau diskon kepada pekerja penerima upah sebatas UM untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan sebagainya,” pungkasnya.
Advertisement