Sukses

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Bakal Perbaiki Prospek Perbankan Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dari yang semula berakhir di Maret 2021 menjadi Maret 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Ekonom Bank CIMB Niaga Adrian Panggabean menilai perpanjangan kebijakan restrukturisasi pinjaman akan memperbaiki outlook perbankan nasional. Sebagaimana diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dari yang semula berakhir di Maret 2021 menjadi Maret 2022.

"Perpanjangan kebijakan restrukturisasi pinjaman dari sebelumnya berakhir Maret 2021 menjadi Maret 2022 kemungkinan akan memperbaiki outlook perbankan nasional," papar Adrian kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/10).

Dia melanjutkan perpanjangan restrukturisasi potensial memberikan nafas kepada debitur yang terdampak PSBB. Sehingga kualitas kredit tidak memburuk, termasuk di dalam stimulus lanjutan.

"Ini adalah pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian kesehatan bank dan juga penundaan implementasi Basel III," kata dia.

Selain itu cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dari perbankan yang cenderung meningkat dalam enam bulan terakhir tetap menunjukkan kehati-hatian pengelolaan kredit. Adanya kebijakan ini membuat Bank CIMB Niaga untuk melakukan revisi perkiraan pertumbuhan kredit tahun ini hingga tahun depan.

"Perpanjangan ini mendorong kami untuk merevisi perkiraan pertumbuhan kredit 2020 dan 2021 dan merevisi turun angka NPL perbankan dan juga merevisi naik angka rasio kecukupan modal," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Likuiditas Perbankan

Likuiditas perbankan yang melimpah juga membuka peluang kenaikan pertumbuhan kredit dan perbaikan kualitas kredit. Adrian memperkirakan pertumbuhan kredit Bank CIMB Niaga tumbuh 2 persen tahun 2020.

"Pertumbuhan kredit perbankan kami perkirakan tumbuh 2 persen di tahun 2020, naik dari prediksi kami sebelumnya yaitu 0 persen," kata dia.

Dalam dua bulan terakhir, likuiditas neto di pasar interbank yang rata-rata sekitar Rp 230 triliun per hari. Sejak Januari 2020 kepemilikan bank pada obligasi pemerintah naik hampir Rp 600 triliun. Hanya saja kebijakan PSBB membuat kemampuan pemberian kredit tertahan.

"Ini mencerminkan kemampuan pemberian kredit yang besar yang sayangnya masih tertahan oleh PSBB," kata dia.

Sementara itu, terkait NPL gross di akhir tahun diperkirakan berada di 3,4 persen. Lebih rendah dari prediksi sebelumnya yakni 4,5 persen. Sedangkan tingkat kecukupan modal perbankan (CAR) diperkirakan akan berada pada 24 persen. Lebih baik dari estimasi sebelumnya yakni 18 persen.

Dia menambahkan kasus PKPU dari lima pengadilan niaga di Indonesia di antaranya 297 kasus di tahun. Sebanyak 114 diantaranya pailit.

Lalu tahun 2019 ada 425 kasus dengan 124 diantaranya kasus pailit. . Sedangkan hingga pertengahan September 2020, ada 415 kasus. Sebanyak 50 kasus pailit dan 36 kasus diajukan bank.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com