Sukses

Kementan Minta Daerah Sosialisasi Cara Dapatkan Pupuk Bersubsidi

Penyaluran pupuk harus segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menyosialisasikan cara mendapatkan pupuk. Hal ini untuk menepis isu adanya kenaikan harga pupuk bersubsidi yang ada di lapangan.

Diketahui, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permentan) No 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan, penyaluran harus segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan. Namun, dalam penyalurannya tetap akan berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.

"Produsen bisa segera menyalurkan. Karena di sejumlah wilayah seperti di Jawa Timur sudah masuk masa pemupukan," kata Sarwo Edhy.

Dalam Permentan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsdi meliputi pupuk anorganik dan organik. Pupuk anorganik meliputi Urea, SP-36, ZA dan NPK. Penyaluran pupuk bersubsdi ini akan dilaksanakan oleh PT Pupuk Indonesia yang telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pupuk bersubsdi ini diberikan kepada petani yang sudah tergabung dalam Kelompok Tani. Dan Kelompok Tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsdi adalah yang sudah menyusun e-RDKK," jelas Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy berharap, tahun ini tidak terjadi kekurangan pupuk bersubsdi lagi. Pasalnya, kekurangan alokasi yang diusulkan dari daerah mulai tingkat Kecamatan hingga Provinsi sudah mulai ditambah

"Semua akan disalurkan berdasarkan e-RDKK yang diusulkan. Apabila terjadi kekurangan di tingkat Kecamatan, maka Kabupaten berhak melakukan realokasi. Sedangkan bila kekurangan di tingkat Kabupaten, maka Provinsi yang berwenang melakukan realokasi," papar Sarwo Edhy.

Sementara, terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsdi, dalam Permentan No 01 Tahun 2020 ini disebutkan pupuk Urea seharga Rp 1.800, SP-36 seharga Rp 2.000, ZA seharga Rp 1.400 dan NPK seharga Rp 2.300. Sementara pupuk NPK Formula Khusus HET seharga Rp 3.000 dan pupuk organik seharga Rp 500.

"HET pupuk bersubsdi ini berlaku untuk pembelian petani di pengecer resmi baik menggunakan uang tunai ataupun kartu tani. Pupuk dalam kemasan 50 kg untuk anorganik dan 40 kg untuk organik," sebut Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menambahkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsdi ini.

Dia berharap Pemerintah Daerah juga melakukan hal yang sama. "Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat hukum terkait pengawasan penyaluran pupuk bersubsdi ini. Pemerintah Daerah pun mempunyai tanggung jawab yang sama," pungkas Sarwo Edhy.

 

2 dari 2 halaman

Harga Tak Berubah

Dinas Pertanian (Disperta) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meminta pada kelompok tani (Poktan) dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) untuk meningkatkan sosialisasi ke petani cara memperoleh pupuk bersubsidi. Karena perubahan cara memperoleh pupuk bersubsidi dengan cara menggunakan kartu tani.

Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, Helmi Elizabet menyampaikan soal harga pupuk bersubsidi tidak akan berubah. Jika ada keluhan petani tentang mahalnya harga pupuk, sebenarnya yang mahal adalah pupuk non subsidi bukan subsidi.

“Untuk pupuk bersubsidi sendiri harganya masih sesuai dengan standar yang ditentukan, bahkan jumlah pupuk subsidi untuk tahun ini ada penambahan stok. Adapun penebusan pupuk bersubsidi berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (e-RDKK)," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, sulitnya petani mendapatkan pupuk bersubsidi dikarenakan adanya perubahan skema dari pemerintah pusat. Yaitu setiap pembelian pupuk harus menggunakan kartu tani. Sedangkan kartu tani untuk saat ini masih dalam proses.

“Maka petani menggunakan cara manual, salah satunya mendapatakan surat rekomendasi dari masing-masing kelompok tani," tuturnya.

Sementara itu, petugas penyuluh lapangan (PPL) Kecamatan Ngraho Rini Iswati mengatakan, harga pupuk yang mahal itu pupuk yang non subsidi. Untuk pupuk subsidi sendiri harganya masih aman dan sesuai dengan kesepakatan, namun untuk alurnya saja yang agak berbeda dengan tahun lalu.

“Kami selaku PPL juga sudah mensosialisasikan kepada kelompok tani khususnya di Kecamatan Ngraho ada 66 Poktan. Cara mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan e-RDKK yang diajukan,” katanya.

Tahun ini ada perubahan sistem dari konvensional ke elektronik, sehingga sampai saat ini masih dalam proses persiapan. Tetapi apabila kondisi dilapangan sudah ada fisik tanaman bisa mengajukan.

Adapun syarat pengajuannya adalah petani membuat permohonan pengajuan pupuk di koordinir ketua Poktan, ada foto open kamera/titik koordinat (Foto Lahan), ama pemohon ada di e-RDKK dan surat rekomendasi dari korluh (Koordinator Penyuluh).