Sukses

Tak Naik, Segini Besaran UMP 2021 DKI Jakarta

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Keputusan itu terlampir dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip SE tersebut, Selasa (27/10/2020), dituliskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.

Atas dasar hal tersebut, Menaker Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.

Lantas berapa UMP DKI Jakarta untuk 2021?

Jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti penetapan UMP 2021 sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, maka besaran upah minimum di ibu kota sebesar Rp 4.276.349. Besaran ini sama dengan angka UMP pada 2020.

Para kepala daerah pun diminta untuk mengumumkan UMP 2021 secara serentak pada 31 Oktober 2020.

Sejauh ini, UMP di DKI Jakarta memang menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lain di Indonesia. UMP tertinggi kedua ditempati oleh Papua yang sebesar Rp 3.516.700 dan tempat ketiga yaitu Sulawesi Utara dengan angka Rp 3.310.722.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Berikut Daftar Lengkap UMP 2021 di 34 Provinsi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Keputusan itu terlampir dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip SE tersebut, Selasa (27/10/2020), dituliskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.

Atas dasar hal tersebut, Menaker Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan UMP setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.

Melalui keputusan ini, upah minimum 2021 akan sama seperti UMP 2020, yang mengalami kenaikan 8,51 persen dari besaran di 2019. Keputusan itu diambil dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan nasional pada tahun tersebut.

Mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/2019, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. 

3 dari 5 halaman

Daftar Lengkap UMP 2021

Merujuk pada hal tersebut, berikut besaran UMP 2021 di 34 provinsi:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat Rp 2.484.041

4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111

5. Riau Rp 2.888.563

6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383

7. Jambi Rp 2.630.161

8. Bangka Belitung Rp 3.230.022

9. Bengkulu Rp 2.213.604

4 dari 5 halaman

Daftar Selanjutnya

11. DKI Jakarta Rp 4.276.349

12. Banten Rp 2.460.968

13. Jawa Barat Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah Rp 1.742.015

15. Jawa Timur Rp 1.768.777

16. DIY Rp 1.704.607

17. Bali Rp 2.493.523

18. NTB Rp 2.183.883

19. NTT Rp 1.945.902

20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447

5 dari 5 halaman

Daftar Berikutnya

21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378

22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698

23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014

28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710

29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328

30. Gorontalo Rp 2.586.900

31. Maluku Rp 2.604.960

32. Maluku Utara Rp 2.721.530

33. Papua Rp 3.516.700

34. Papua Barat Rp 3.184.225Â