Sukses

18 Provinsi Ini Pastikan Tak Naikkan UMP 2021, Mana Saja?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

"Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi," kata Ida kepada Liputan6.com, Rabu (28/10/2020).

Terdapat 18 provinsi yang menyepakati SE tersebut dan tida menaikkan UMP 2021, diantaranya Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat.

Lalu, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Berarti tersisa 16 provinsi lagi yang saat ini belum memutuskan untuk menyepakati akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan terkait UMP 2021 tersebut.

Padahal Menteri Ida Fauziyah telah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020.

Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.

Kendati begitu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal merespon, buruh Indonesia meminta agar UMP tahun 2021 naik. Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar di tahun depan tidak ada kenaikan UMP.

Menurutnya, kenaikan UMP yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.

Jika UMP tidak naik, kata Said Iqbal, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Buruh Minta Gubernur Tetap Naikkan UMP 2021 Minimal 1,5 Persen

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta agar para Gubernur tetap menaikkan UMP 2021 dengan kisaran 1,5 hingga 2 persen.

Usulan tersebut berdasarkan data BPS, sejak Januari hingga Agustus 2020 tingkat inflasi mencapai 0,93 persen. Sementara tingkat inflasi dari tahun ke tahun atau year on year (yoy) dari Agustus 2020 ke Agustus 2019 adalah sebesar 1,32 persen.

“Dengan data ini seharusnya para Gubernur dapat mempertimbangakan untuk tetap menaikkan UMP 2021 walaupun hanya berkisar inflasi yoy yaitu sekitar 1,5 persen sampai 2 persen di atas angka inflasi yoy Agustus, dengan juga mempertimbangkan kondisi September, Oktober sampai Desember 2020,” kata Timboel, Rabu (28/10/2020).

Menurutnya, kenaikan upah minimum tiap tahun biasanya telah menjadi sumber perselisihan antara Pemerintah, Apindo dan SP/SB, yang biasanya berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), dan tahun ini sepertinya akan terulang lagi.

“Dipastikan SE Menaker tahun ini akan diprotes oleh kalangan SP/SB. Kalangan SP/SB menilai SE ini akan mempengaruhi para Gubernur untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021,” ujarnya.

Tentunya SP/SB harus mempengaruhi para gubernur untuk tidak mengikuti SE Menaker tersebut dan meyakinkan Gubernur untuk tetap menaikkan upah minimum dalam persentase yang wajar dan bijak, yang bisa mendukung daya beli pekerja dan kelangsungan usaha.

“Saya menilai permintaan Menaker untuk tidak menaikkan upah minimum di 2021 dan adanya usulan SP yang meminta kenaikan upah minimum di 2021 sebesar 8 persen adalah tidak tepat. Harus dicari solusi kenaikan UM 2021 dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha,” ungkapnya.

Dimana kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi YoY akan memiliki dampak ikutan yang positif. Dengan adanya kenaikan upah minimum maka daya beli pekerja tidak tergerus oleh inflasi sehingga pekerja dan keluarganya bisa mempertahankan tingkat konsumsinya.

Sehingga tingkat konsumsi yang tidak turun tentunya akan mendukung tingkat konsumsi agregat, maka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Lantaran konsumsi agregat mendukung 55 – 60 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Semoga kenaikan UMP 2021 yang akan ditetapkan tanggal 1 November 2020 ini di kisaran 1,5 persen – 2 persen bisa diterima semua pihak, sehingga kesejahteraan pekerja terjaga dan kelangsungan usaha terjamin,” pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Daftar 5 Provinsi dengan UMP 2021 Terendah, Mana Saja?

Pemerintah menetapkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021) tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan, yang secara besaran sama seperti di 2020. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.

Seluruh kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada Sabtu, 31 Oktober 2020 mendatang.

Adapun pada penetapan UMP 2020, nilai upah minimum mengalami kenaikan 8,51 persen dari besaran di 2019. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan nasional pada tahun tersebut.

Besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Dari perhitungan tersebut, rata-rata UMP 2020 untuk 34 provinsi yakni Rp 2,7 juta per bulan. DKI Jakarta jadi provinsi dengan nilai UMP 2020 terbesar hingga di atas Rp 4 juta per bulan.

Sementara terdapat 5 provinsi dengan UMP di bawah Rp 2 juta per bulan. Sebanyak 4 di antaranya merupakan provinsi yang berada di Pulau Jawa.

Jika ketetapan tersebut tidak terjadi perubahan, berikut daftar 5 provinsi dengan nilai UMP 2021 terendah:

1. DIY Rp 1.704.607

2. Jawa Tengah Rp 1.742.015

3. Jawa Timur Rp 1.768.777

4. Jawa Barat Rp 1.810.350

5. NTT Rp 1.945.902 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.