Sukses

Fakta-Fakta UMP 2021, Ditolak Buruh hingga Ancaman PHK Pengusaha

Berikut fakta-fakta UMP 2021 yang dirangkum oleh Liputan6.com, Kamis (29/10/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu setelah UU Cipta Kerja disahkan mengundang berbagai macam penolakan, begitupun dengan isu upah minimum provinsi / UMP 2021 yang saat ini hangat diperbincangkan muncul pro kontra terkait UMP tersebut.

Diantaranya buruh ngotot ingin UMP 2021 naik 8 persen, namun disisi lain Pengusaha meminta agar Pemerintah tidak menaikkan, lantaran saat ini masih dalam keadaan sulit akibat pandemi covid-19.

Untuk informasi lebih lanjut terkait respon terhadap UMP 2021 dari berbagai pihak, berikut fakta-fakta UMP 2021 yang dirangkum oleh Liputan6.com, Kamis (29/10/2020).

1. Buruh minta naik 8 persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8 persen.

Di mana kenaikan sebesar 8 persen tersebut, setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir.

“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam 2 kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflasi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Kata Said Iqbal, dengan kenaikan upah minimum sekurang-kurangnya 8 persen tersebut, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk melakukan recovery ekonomi.

“Dalam situasi seperti sekarang ini, ekspor belum bisa diharapkan. Oleh karena itu, untuk menjaga agar recovery ekonomi tetap terjadi, yang harus dilakukan adalah meningkatkan nilai konsumsi dengan cara meningkatkan kenaikan upah minimum tahun 2021,” tegasnya.

2. Buruh bandingkan dengan krisis 1998

Presiden KSPI Said Iqbal membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen.

Padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen.

“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” ujarnya.

Justru karena pada saat itu pemerintah tetap menaikkan upah meskipun pertumbuhan ekonomi sedang minus, akhirnya konsumsi tetap terjaga.

“Jadi bukan hal yang baru, ketika ekonomi minus, upah tetap dinaikkan,” tegasnya.

Untuk itu, KSPI akan memerintahkan seluruh kadernya yang duduk di dalam Dewan Pengupahan di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan kenaikan UMP 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Buruh Siap Demo

3. Menaker putuskan UMP 2021 tidak naik

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, Selasa (27/10/2020), pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

4. Buruh akan Demo UMP tidak Naik

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Guna menentang hal itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9-10 November 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pengusaha memang sedang susah. Namun, nasib buruh juga jauh lebih susah. Menurutnya, seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah) tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).

Said melanjutkan, perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Tapi jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.

Lebih jauh Said Iqbal mempertanyakan keputusan ini. "Apakah Prdesiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?" tanyanya.

Adapun, demonstrasi tersebut nantinya diikuti puluhan hingga ratusan ribu buruh. Mereka akan berdemo di depan kantor Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia bersamaan dengan isu pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

5. Pengamat: buruh demo tidaklah tepat

Pengamat Ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono pun ikut menanggapi rencana buruh yang akan melakukan aksi demo besar-besaran untuk menentang keputusan dari Menaker.

Menurutnya, aksi demo besar-besaran tersebut sebagai kesalahan fatal. Langkah lebih tepat sasaran jika kaum buruh menumpahkan tuntutan kepada masing-masing perusahaan.

"Menurut saya demo mengenai upah minimum itu salah besar. Harusnya serikat pekerja memperjuangkan kenaikan upah anggotanya di masing-masing perusahaannya," kata Aloysius kepada Liputan6.com.

Dari sudut pandangnya, demo penolakan UMP 2021 yang tak naik tersebut terkesan dibumbui intrik politik. Dia menganggap curahan hati itu lebih tepat diarahkan kepada pihak pemberi kerja.

"Lho, ini (tuntutan kenaikan UMP 2021) kan perjuangan sosial ekonomi para anggotanya. Bukan perjuangan politik," tegas Aloysius.

Oleh karenanya, ia pun meminta serikat pekerja untuk dapat bernegosiasi dengan setiap perusahaan. Itu agar para buruh dengan status kerja lebih dari 1 tahun berhak memperoleh gaji di atas ketentuan UMP 2021.

"Dirundingkan secara musyawarah pada masing-masing perusahaan," ujar dia.

Menanggapi soal keputusan Menaker untuk tidak menaikkan UMP 2021, Aloysius tidak mempermasalahkan. Namun dengan catatan, ketetapan itu berlaku bagi pekerja dengan masa kontrak di bawah 1 tahun.

"Yang penting penerapan upah minimum tersebut diberlakukan benar-benar pada pekerja/buruh yang bermasa kerja kurang dari 1 tahun," kata Aloysius.

Di sisi lain, ia menilai pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun berhak dibayar di atas UMP 2021. Pemerintah pun wajib melakukan pengawasan super ketat kepada tiap perusahaan agar pembayaran itu dilakukan.

 

3 dari 3 halaman

Ancam PHK

6. Pengusaha: Bakal Ada PHK Massal jika UMP 2021 Dipaksa Naik

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum (UMP) 2021. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

“Jika dalam kondisi seperti ini ada kenaikan UMP, maka pengusaha akan melakukan rasionalisasi yang lebih ketat, misalnya melakukan PHK yang semakin banyak dan tahun depan tidak menambah karyawan baru," kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kepada Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).

Sarman juga menekankan mengenai kondisi dunia usaha saat ini yang sudah tidak memungkinkan untuk menaikkan UMP 2021. Bisa bertahan saja, menurut dia, sudah sangat bagus.

“Kondisi dunia usaha saat ini yang sudah ngos-ngosan untuk mampu bertahan sangat tidak memungkinkan menaikkan UMP 2021. Banyak pengusaha sudah sangat terpuruk, cash flow sudah mengkhawatirkan. Jika UMP dinaikkan akan menambah beban pengusaha dan akan semakin terpuruk,” kata dia.

7. Pengusaha: UMP harusnya turun

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan keputusan ini sudah sesuai dengan rumusan yang ditetapkan dalam PP No.78 tahun 2015. Yakni UMP Tahun berjalan ditambah (UMP tahun berjalan dikalikan Pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun 2020).

“Jika kita hitung malah minus, seharusnya UMP turun, tapi kan tidak mungkin UMP diturunkan, maka kenaikan 0 persen sudah sangat bijak,” kata Sarman kepada Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).

Di sisi lain, Sarman beranggapan jika UMP dipaksakan untuk naik, maka implikasinya adalah terjadi PHK. Hal ini, kata Sarman, sebagai bentuk rasionalisasi pengusaha di tengah himpitan krisis pandemi covid-19 ini.