Sukses

Peserta Tak Lulus Seleksi CPNS 2019 Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Caranya

Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS CPNS 2019 akan muncul tombol Ajukan Sanggah.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2019 diumumkan Jumat (30/10/2020) ini. Para peserta yang dinyatakan tak lulus seleksi pun masih diberi kesempatan mengajukan sanggahan, dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Badak Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, proses sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono.

Mengutip Buku Petunjuk Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, Jumat (30/10/2020), peserta yang tak lulus CPNS 2019 dan hendak mengajukan sanggahan dapat mengunjungi laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login.

Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS CPNS 2019 akan muncul tombol Ajukan Sanggah. Mohon perhatikan tanggal berakhir sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol Ajukan Sanggah akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah. Jika peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT (Sistem Kompetensi Bidang berbasis Computer Asssisted Test), silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Namun jika peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika instansi peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Jika peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol Akhiri Proses Sanggah, lalu akan muncul kotak peringatan. Data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengklik Iya pada kotak peringatan.

Adapun peserta seleksi CPNS 2019 yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukannya kembali. Silakan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh instansi yang dilamar oleh peserta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Hasil Akhir CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Lihat di Mana?

Seluruh rangkaian proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kini telah usai. Pengumuman hasil akhir CPNS 2019 tetap akan dilakukan sesuai jadwal sebelumnya, yakni Jumat 30 Oktober 2020.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tim pengolahannya telah menyelesaikan proses perhitungan akhir, untuk kemudian disampaikan ke masing-masing instansi.

"Sekarang dalam tahap penyampaian hasil integrasi nilai dari BKN ke instansi untuk diumumkan tanggal 30 (Oktober 2020)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Rabu (28/10/2020).

Paryono mengatakan, tahap pengumuman kelulusan nantinya akan dilakukan oleh masing-masing instansi pada Jumat (30/10/2020) besok.

"Iya, dilakukan oleh instansi masing-masing, mulai pukul 00.00 tanggal 30 Oktober, tergantung instansinya," kata dia.

Sebelumnya, BKN telah melakukan sejumlah tahap untuk menentukan hasil akhir CPNS 2019. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyatakan, setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS rampung pada 12 Oktober lalu, tim pengolah hasil dari BKN segera mengumpulkan hasil pengolahan dan pra pengolahan tes untuk keseluruhan instansi.

"Di sisi lain, masing-masing instansi juga melakukan perhitungan dan verifikasi hasil SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) sekaligus mengintegrasikan dengan SKB. Mereka melakukan perhitungan sendiri-sendiri, dan mereka juga melakukan verifikasi ulang terkait dengan data-data dan dokumen yang berkaitan dengan SKB," ujarnya beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Aris menyampaikan, BKN akan melakukan rekonsiliasi hasil untuk persiapan integrasi SKD/SKB pada 19-23 Oktober mendatang. Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memperoleh hasil data yang valid antara masing-masing instansi dan BKN.

"Ini untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pada saat rekonsiliasi hasil ini, diharapkan semua permasalahan yang masih muncul dalam pelaksanaan CPNS bisa diselesaikan," ungkap dia.

3 dari 3 halaman

Masing-masing Instansi

Aris pun menyarankan kepada masing-masing instansi agar bisa menyelesaikan seluruh hasil rekapitulasi data sebelum BKN melakukan tahap rekonsiliasi hasil SKD dan SKB pada 19 Oktober nanti.

"Atau jika instansi belum bisa menyelesaikan, diharapkan setelah atau pada saat rekon data hasil integrasi SKD/SKB ini, permasalahan itu bisa didiskusikan dan dicari solusinya, sehingga permasalahan itu bisa selesai pada berakhirnya rapat rekonsiliasi data ini," ucapnya.

Setelah semua datanya sudah fix dan tidak dipermasalahkan, tim pengolahan BKN akan melakukan proses hasil akhir. Hasil final pengumuman CPNS 2019 akan disampaikan kepada tiap instansi di 26-28 Oktober.

"Dan diharapkan pada tanggal 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," kata Aris.Â