Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, KSPI akan menggelar sejumlah aksi buruh di November 2020. Ada dua agenda utama dalam aksi ini.
Said Iqbal menyebutkan agenda pertama adalah penolakan UU Cipta Kerja. Sedangkan agenda kedua adalah penolakan atas Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Adapun aksi buruh tersebut dilakukan pada 2, 9 dan 10 November 2020. Aksi-aksi tersebut dojalankan dengan masing-masing titik yang berbeda.
Advertisement
"Ada dua agenda yang akan dilakukan oleh KSPI pada aksi pada 2 November besok, hari Senin KSPI akan ada aksi di depan Istana dan MK,” kata Iqbal dalam video konferensi, Jumat (30/10/2020).
Ia menegaskan, aksi ini akan terlaksana dengan terukur, terarah dan konstitusional. “Tolong dicatat ya, no violence,” tegas dia.
Kemudian, aksi buruh tanggal 9 November akan berpusat di Gedung DPR RI. Dan tanggal 10 November, aksi akan dipusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tanggal 9 November aksinya di DPR RI. Tanggal 10 November di Kantor Kemnaker," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aksi Mogok
Jika rangkaian aksi ini tak kunjung mendapat titik temu, Iqbal mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk melakukan mogok kerja.
Jika dalam aksi-aksi tersebut tidak ada titik temu, Said Iqbal mengatakan pihaknya tidak mogok kerja nasional.
“Nanti kita lihat apakah perlu mogok nasional atau tidak. Kami lihat dulu situasi yang berkembang di tingkat perusahaan, ada perundingan upaya yang deadlock nggak, kalau dia deadlock akan berbahaya," kata dia.
Advertisement