Liputan6.com, Jakarta Hari Oeang, yang diperingati tiap tanggal 30 Oktober, adalah pengingat atas tonggak sejarah dimana Indonesia pertama kali menerbitkan mata uang resminya sendiri, yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 30 Oktober 1946.
Peredaran uang kertas ORI dilakukan pada 30 Oktober 1946, saat Menteri Keuangan dijabat oleh Sjafruddin Prawiranegara. Melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946 ditetapkan berlakunya ORI secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00.
Pada detik-detik diluncurkannya ORI, Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan pidatonya pada 29 Oktober 1946 melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta yang menggelorakan semangat bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat dengan diterbitkannya mata uang ORI.
Advertisement
“Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah,” ujar Hatta dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (30/10/2020).
Usaha penerbitan uang sendiri memperlihatkan hasil dengan diterbitkannya Emisi Pertama uang kertas ORI pada 30 Oktober 1946. Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya ORI. ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, 30 Oktober disahkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia oleh Presiden, berdasarkan lahirnya emisi pertama ORI.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
ORI, Awal Sejarah Indonesia Miliki Mata Uang Pertama
Rupiah telah lama menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Tapi tahukah, kapan Indonesia sebenarnya memiliki mata uang sendiri.
Tepatnya adalah pada 30 Oktober 1946, Oeang Republik Indonesia (ORI) menjadi mata uang pertama yang dimiliki Indonesia usai merdeka. ORI kemudian menjadi alat pembayaran sah dan menjadi lambang utama negara ini.
Di tengah berkobarnya api perjuangan mempertahankan Indonesia, pemerintah menetapkan Undang-undang tentang pengeluaran uang Republik Indonesia nomor 17 tahun 1946 dan UU noor 19 Tahun 1946.
Mengutip laman Kemenkeu.go.id, Rabu (30/10/2019), kala itu Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengeluaran uang Republik Indonesia.
"Melalui Keputusan nomor SS/1/35 tertanggal 29 Oktober 2019, Menteri Keuangan menyatakan bahwa uang Jepang, dan Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya Uang Republik Indonesia ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah," mengutip situs Kemenkeu.go.id.
Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam Pidato radio melalui RRI, yogyakarta pada 29 Oktober 1946 Pukul 20.00, menyatakan tentang pemberlakuan ORI ini.
Keberadaan uang ORI ini langsung menggugurkan peredaran mata uang lain seperti uang Jepang, uang NICA, dan uang Javasche Bank yang resmi tidak berlaku lagi.
ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia. Mata uang yang dicetak itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Alexander Andries Maramis (15 mata uang periode 1945-1947).
ORI pertama dicetak oleh Percetakan Canisius. Penerbitan uang ini dinilai penting karena uang menjadi lambang utama suatu negara merdeka serta sebagai alat untuk memperkenalkan Indonesia kepada khalayak umum.
Pemerintah kemudian memutuskan 30 Oktober sebagai Hari Keuangan Republik Indonesia karena menjadi dasar lahirnya uang emisi pertama Republik Indonesia
Advertisement