Sukses

BI: Tiap Negara Punya Aturan dan Pelaksanaan Wakaf yang Berbeda

Wakaf menjadi salah satu sistem ekonomi yang mulai digunakan di beberapa negara

Liputan6.com, Jakarta - Wakaf menjadi salah satu sistem ekonomi yang mulai digunakan di beberapa negara. Lembaga wakaf pun terus berkembang dari waktu ke waktu.

Hanya saja, Deputi Bank Indonesia, Doni P Joewono mengatakan ada banyak pemikiran dan hukum wakaf yang digunakan di berbagai negara. Masing-masing negara memiliki hukum wakaf yang berbeda.

"Hukum wakaf mungkin berbeda di setiap negara dan yurisdiksi," kata Doni dalam webinar bertajuk Cross Border Waqf on New Normal Era: Potentials, Benefit and Challenges, Jakarta, Jumat (30/10).

Maka, menurut Doni perlu ada sistematika yang jelas dan terstandardisasi tentang unsur-unsur pendukung sistem wakaf yang berlaku di seluruh dunia.

Hal itu pun diwujudkan dalam Lembaga Penelitian dan Pelatihan Islam-Bank Pembangunan Islam (IRTI-IsDB), Bank Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menginisiasi Wakaf Prinsip Inti (WCP).

"Kelompok Kerja Internasional tentang WCP dibentuk untuk merumuskan kerangka peraturan umum untuk pengelolaan wakaf," tutur Doni.

Kelompok kerja tersebut terdiri dari lembaga lintas negara yaitu IRTI-IsDB, Bank Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, Awqaf Selandia Baru, Awqaf Australia, Yayasan Awqaf Nasional Awqaf Afrika Selatan, Yayasan Masyarakat Awqaf Kuwait, dan Awqaf Bosnia Herzegovina.

Adapun tujuan utama WCP untuk mempromosikan standar minimal untuk pengaturan dan pengawasan yang baik terhadap pengelolaan dan pengawasan wakaf sistem.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Wapres Ma'ruf Amin Minta Manfaat Dana Wakaf Tunai Harus Terus Berkembang

Pemerintah menginisiasi Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT). Langkah ini untuk mengembangkan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pihak pengelola Gerakan Nasional Wakaf Tunai tidak mengurangi jumlah dana yang ada, justru pengelola diminta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Mengingat dana yang terkumpul melalui wakaf tunai tersebut adalah dana abadi umat.

"Dana yang terkumpul melalui wakaf tunai tersebut adalah dana yang bersifat abadi, atau dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang namun manfaatnya akan terus berkembang," ujar dia dalam Webinar Strategis Nasional "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia", Sabtu (24/10/2020).

Oleh karena itu, diperlukan kreativitas dan inovasi dalam pengelolaan dan pengembangannya. Alhasil dalam jangka panjang pengembangan dana sosial syariah akan mendorong penciptaan usaha-usaha Syariah baru.

"Saya minta agar Manajemen Eksekutif KNEKS bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti program ini," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut, masyarakat Indonesia belum memahami betul tentang wakaf. Menurutnya, selain tanah, wakaf bisa berupa uang dan surat berharga.

"Jenis wakaf ini masih belum dikenal di Indonesia, karena selama ini wakaf hanya dipahami sebatas wakaf tanah. Padahal, wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tetapi bisa juga berupa uang dan surat berharga," kata Ma'ruf dalam acara Badan Wakaf Indonesia secara virtual, pada Senin 14 September 2020.

Ma'ruf menjelaskan, berbeda dengan wakaf tanah, potensi wakaf uang dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. Jika wakaf tanah hanya bisa dilakukan orang yang mampu, maka dengan wakaf uang hampir setiap orang bisa menjadi wakif atau orang yang wakaf dan memperoleh Sertifikat Wakaf Uang.

"Dana yang diwakafkan itu tak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi dan hasilnya akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umum," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Fatwa

Selain itu, Ma'ruf melanjutkan, saat ia menjadi ketua MUI tahun 2016, MUI menetapkan fatwa tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah. Dengan itu, makin luas sumber daya yang dapat diwakafkan.

Ma'ruf mengungkapkan, banyak sekali masyarakat ingin mewakafkan sebagian hartanya, tetapi tak tersedia instrumen yang dapat memfasilitasi keinginan tersebut.

"Banyak berpikir bahwa wakaf harus dalam jumlah yang besar, padahal jika instrumen wakaf uang dapat dioptimalkan, maka siapapun dapat berwakaf dan hasilnya dapat menjadi investasi umat yang sangat besar," katanya. 

  • BI atau Bank Indonesia merupakan bank sentral milik Negara Republik Indonesia.

    Bank Indonesia

  • Menurut KBBI, wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal.

    Wakaf