Sukses

KKP Segera Rilis Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Kelautan dan Perikanan, Apa Saja Isinya?

KKP secara intens tengah membahas materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam turunan UU tentang Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mempercepat penyelesaian penyusunan rancangan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja untuk sektor kelautan dan perikanan.

Plt. Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu, atau yang akrab disapa Tebe, mengatakan KKP secara intens tengah membahas materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam turunan UU tentang Cipta Kerja untuk mempercepat implementasi arahan Presiden Jokowi dalam penataan regulasi dan penguatan ekonomi.

“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan tenggat waktu sampai akhir Oktober KKP harus sudah memasukkan substansi materi muatan yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan, kemudian dijahit dalam beberapa rancangan peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam RUU tentang Cipta Kerja,” ujar Tebe dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Tebe menjelaskan beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah digodok penyelesaiannya adalah RPP Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan.

Kemudian RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor Kelautan dan Perikanan, RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu.

Untuk RPP tentang pelaksanaan UU Cipta kerja pada sektor kelautan dan perikanan, subtansi materinya tentang perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi, penempatan/pendirian bangunan dan instalasi di laut.

"Sedangkan untuk substansi perencanaan ruang laut, dan izin lokasi serta izin pengelolaan di laut diharapkan dapat diakomodir pada RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” jelas Tebe.

 

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pengelolaan ruang laut

Penasihat Menteri KKP Rokhmin Dahuri menyampaikan, pengelolaan ruang laut menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.

Hal ini dikarenakan fungsinya yang bukan hanya mengelola lingkungan dan laut tetapi juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari non ikan, seperti garam, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), energi kelautan, industri laut dalam (deep sea water industry), dan wisata bahari.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja ternyata peran pengelolaan ruang laut dan KKP secara umum semakin meningkat, karena semua perizinan berusaha yang ada di laut menjadi satu pintu,” jelas Rokhmin.