Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Hal ini diumumkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.
Atas dasar SE tersebut, para kepala daerah atau gubernur di masing-masing provinsi dihimnbau untuk mengumumkan besaran UMP 2021 yang sama dengan UMP 2020. Kendati, ada beberapa daerah yang tetap menaikkan upah minimum mereka.
Advertisement
Keputusan ini tentu berbeda dari kebijakan pemerintah pusat. Lantas, apakah hal ini diperbolehkan?
"Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para gubernur dalam mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021," jelas Ida kepada Liputan6.com, Minggu (1/11/2020).
Dirinya melanjutkan, apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan upah minimumnya, artinya daerah tersebut sudah memiliki pertimbangan yang lebih konkret untuk menentukan kenaikan upah yang dimaksud.
"Hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujar Ida.
Sebelumnya, terdapat provinsi tercatat menaikkan UMP 2021. Daerah tersebyt meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Sulawesi Selatan. Kenaikannya beragam, mulai dari 2 hingga 3,54 persen.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Tak Turuti SE Menaker, 4 Provinsi Ini Justru Naikkan UMP 2021
Advertisement