Sukses

138.791 Orang Resmi Lolos Seleksi CPNS 2019, Isi 150.371 Formasi

Sebelum dilakukan optimalisai (praoptimalisasi), peserta lulus CPNS 2019 berjumlah 129.825, kemudian pascaoptimalisasi peserta lulus menjadi 138.791 orang.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 138.791 peserta dinyatakan lulus (pascaoptimalisasi) tahap akhir seleksi CPNS 2019.  Ini berdasarkan data Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN per 31 Oktober 2020, 

"Para CPNS tersebut mengisi total 150.371 formasi yang dibuka Pemerintah," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, Minggu (1/11/2020).

Jumlah peserta lulus tersebut mengisi 3.469 jabatan Dosen, 55.039 jabatan Guru, 27.457 Tenaga Kesehatan, dan 52.826 Tenaga Teknis.

Selain itu, Kedeputian Sinka BKN juga menginformasikan, secara nasional terdapat 11.580 formasi kosong CPNS 2019.

Dengan rincian 4.729 berada di 32 kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Non Struktural (LNS), dan 6.851 berada di 456 instansi daerah.

"Angka formasi kosong tersebut didapat pascaoptimalisasi, yakni setelah dilakukan pengisian formasi jabatan kosong oleh peserta dengan kualifikasi pendidikan sama, lulus passing grade dan berperingkat terbaik," tuturnya.

Sebelum dilakukan optimalisai (praoptimalisasi), peserta lulus berjumlah 129.825, kemudian pascaoptimalisasi peserta lulus menjadi 138.791 orang.

"Karena sudah melalui tahap optimalisasi, maka jumlah formasi kosong tersebut sudah tidak dapat diisi oleh peserta dengan kategori apapun," dia menandaskan.

 

 

Tonton Video Ini

2 dari 2 halaman

MenPANRB: Formasi CPNS 2019 yang Kosong Bisa Dialihkan ke CPNS 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal peluang dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Tjahjo bilang, formasi CPNS 2019 yang saat ini kosong bisa saja dialihkan ke seleksi CPNS tahun depan. Adapun, formasi kosong ini disebabkan oleh tidak adanya pendaftar atau tidak ada peserta yang lulus.

"Masih adanya formasi yang kosong pada CPNS tahun 2019, yang akhir Oktober 2020 sudah ada ketetapan untuk Kementerian/Lembaga/Pemda, prinsipnya dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke formasi tahun 2021," ujarnya kepada awak media, Minggu (1/11/2020).

Kendati, Tjahjo menegaskan pengalihan formasi ini dilakukan dengan tetap memperhitungkan kebutuhan dari instansi Kementerian/Lembaga/Pemda masing-masing.

Menurutnya, seringkali Kementerian atau Lembaga, khususnya Pemda menyusun formasi atas dasar keinginan, bukan kebutuhan.

"Sehingga terjadi pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara optimal," lanjutnya.

Tjahjo melanjutkan, adanya era kenormalan baru juga mempengaruhi rekrutmen pegawai. Hal ini dikarenakan beberapa ruang lingkup pekerjaan tidak membutuhkan pegawai yang melakukan tugas secara manual lagi.

"Dengan pendekatan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), sebagian pekerjaan dapat dialihkan ke dalam sistem, sehingga kebutuhan nyata pegawai tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan," kata Tjahjo.

Sementara itu, formasi CPNS 2019 yang kosong juga bisa dipenuhi dengan opsi optimalisasi formasi misalnya menempatkan peserta dengan nilai tertinggi ke-2 di formasi dan sebagainya.