Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Pusat dan Daerah telah mengumumkan secara serentak hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2019 pada 30 Oktober 2020 lalu. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS. Sebab masih ada sejumlah verifikasi yang dilakukan.
Misalnya saja keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).
Advertisement
“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” kata dia dalam keterangannya, Senin (2/11).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan. Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.
“Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN,” ujar Paryono.
Jika dari hasil seleksi CPNS terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
“Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik,” lanjutnya.
Dia menambahkan, apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan CPNS ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.
“Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital,” pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lolos Seleksi, Kapan Peserta CPNS 2019 Resmi jadi PNS?
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini resmi telah usai. Sejak pendaftaran pertama dibuka pada 11 November 2019, proses perekrutan mengalami beberapa kendala dan kemunduran sebelum hasil akhir diumumkan pada Jumat hari ini, 30 Oktober 2020.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, para peserta CPNS 2019 yang lulus seluruh tahapan seleksi akan resmi diangkat setelah mendapat Surat Keputusan (SK) CPNS dari instansi yang dilamarnya.
"Pengangkatan CPNS dengan SK CPNS oleh instansi masing-masing," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (30/10/2020).
Paryono menyampaikan, SK CPNS itu akan diterbitkan pasca BKN mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk masing-masing peserta yang lulus. Namun, ia belum menyebutkan kapan NIP itu akan dikeluarkan.
Adapun pasca telah dinyatakan lulus, para peserta seleksi CPNS 2019 selanjutnya wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses pemberkasan itu dapat dilakukan pada 4 November 2020, setelah masa sanggah peserta yang gagal lolos seleksi pada 1-3 November 2020.
Nantinya, peserta CPNS 2019 terpilih dapat login ke akun SSCN melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
Setelahnya, peserta dapat mengisi daftar riwayat hidup berupa biodata CPNS, riwayat pendidikan, riwayat kursus, riwayat Pekerjaan, biodata keluarga, hingga mencetak DRH.
Advertisement
Catat, Peserta Lolos Seleksi CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang Mulai 4 November
Hasil final Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan pada hari ini, Jumat 30 Oktober 2020. Pengecekan kelulusannya bisa dilihat di masing-masing situs milik instansi yang buka formasi CPNS 2019.
Peserta lulus seleksi CPNS 2019 selanjutnya wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Itu bisa dilakukan dengan melakukan login akun SSCN melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, proses pemberkasan tersebut dapat dilakukan setelah masa sanggah bagi peserta yang gagal lolos seleksi CPNS.
Adapun masa sanggah CPNS 2019 tersebut dibuka di laman sscndaftar.bkn.go.id/login selama tiga hari pada 1-3 November 2020. Berarti, pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup baru bisa dilakukan per 4 November 2020.
"Pemberkasan (CPNS 2019) setelah masa sanggah sampai 30 November (2020)," jelas Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (30/10/2020).
Sebagai informasi, laman sscndaftar.bkn.go.id/login saat ini belum bisa dikunjungi oleh para pendaftar CPNS 2019. Jika coba mengunjungi laman sscndaftar.bkn.go.id/login, peserta akan mendapati notifikasi connection timed out alias tak bisa diakses.
Jika sudah dibuka pada 1 November, peserta lulus CPNS 2019 nantinya wajib kembali login melalui tautan tersebut. Di sana, peserta bisa mengisi DRH dan melakukan sanggahan terhadap hasil yang keluar.
Bagi yang lulus, peserta CPNS 2019 dapat mengisi daftar riwayat hidup berupa biodata CPNS, riwayat pendidikan, riwayat kursus, riwayat Pekerjaan, biodata keluarga, hingga mencetak DRH. Itu semua dapat dilakukan per 4 November 2020.