Sukses

UU Cipta Kerja Berlaku, Adakah Harapan Karyawan Kontrak jadi Tetap?

UU Cipta Kerja ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Salah satunya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan kajian dan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Salah satunya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal,  di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Menurut KSPI, PKWT atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup didalam UU No 11 Tahun 2020 menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003.

“Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan,”ujar Said.

Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja.

Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak.

Setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan.

“Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan berasifat anti kekerasan (non violence).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Buruh: Gugatan UU Cipta Kerja Akan Berjalan Damai dan Sejuk

Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menjadi yang pertama memasukan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI dibawah pimpinannya dan KSPI pimpinan Said Iqbal resmi mengajukan gugatan ke MK.

Andi Gani meyakini MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.

"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," tegasnya di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Andi Gani menilai, UU Cipta Kerja ini merampas masa depan buruh depan Indonesia.

Menurutnya, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi didepan Gedung MK.

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). UU Cipta Kerja diundangkan dengan Nomor 11 tahun 2020.

Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.