Sukses

Tak Naik, Segini Besaran Gaji PNS di 2021

Gaji PNS terakhir naik 5 persen pada 2019, sedangkan pada 2020 dan 2021 tidak mengalami kenaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2021 dipastikan tidak naik. Ini artinya gaji PNS pada tahun depan sama seperti tahun 2020 dan 2019.

“Kebijakan gaji tahun 2021 (ASN/PNS), sama dengan waktu sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (4/11/2020).

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada 2019 yaitu sebesar 5 persen. Sedangkan pada 2020, gaji para abdi negara ini juga tidak naik.

Lantas berapa berapa besaran gaji PNS di 2021?

Dirangkum Liputan6.com, berikut besaran gaji PNS 2021 jika sama dengan 2020 dan 2019:

Golongan I

Untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun mendapatkan gaji pokok Rp 1.560.825, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

Untuk golongan ID dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapatkan gaji pokok Rp 2.686.635, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

Golongan II

Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 2.022.300, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp 3.819.900, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

Golongan III

Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.579.535, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling mama mendapat gaji Rp 4.797.240, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

Golongan IV

Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 3.044.475, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.901.315, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Gaji PNS 2021 Tidak Naik

Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2021.

“Kebijakan gaji tahun 2021 (ASN/PNS), sama dengan waktu sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (4/11/2020).

Namun, Askolani mengatakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan full. Diketahui sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS tahun ini mengalami penyesuaian imbas pandemi covid-19.

“Direncanakan, pemberian THR dan Gaji-13 bisa full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019. Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” kata Askolani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 secara penuh.

Menkeu menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.

“Gaji ke-13 dan THR (PNS) sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Menkeu.

Dalam RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.

Dijelaskan dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.