Sukses

Pembangkit EBT Hanya Bisa Penuhi 15 Persen Kebutuhan Energi di 2025

Pada 2025, Indonesia hanya bisa menghasilkan 15 persen energi yang berasal dari EBT.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam skenario Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2025 penggunaan energi baru terbarukan (EBT) harus mencapai 23 persen kebutuhan energi di Indonesia. Namun, Manager Program Transformasi Energi, IESR, Jannata Giwangkara menilai rencana ini sulit untuk terealisasi.

Dia memproyeksikan pada tahun 2025, Indonesia hanya bisa menghasilkan 15 persen energi yang berasal dari EBT.

"Bauran energi terbarukan yang ditargetkan 23 persen, diproyeksikan hanya mencapai 15 persen," kata Jannata dalam Peluncuran Laporan Seri Studi Peta Jalan Transisi Energi Indonesia, Jakarta, Rabu, (4/11).

Jannata menilai kondisi ini terjadi karena terjadinya penurunan permintaan EBT di Indonesia. Selain itu, pembangkit listrik EBT yang saat ini dimiliki hanya 45 gigawatt (GW).

Padahal dalam RUEN 2025, pembangkit yang direncanakan kapasitas 136 GW. Sebab itu dari kapasitas yang ada, Indonesia pada 2025 hanya bisa menghasilkan energi listrik dari pembangkit sebesar 23 GW.

"Pembangkit yang ada memiliki kapasitas 45 GW ini hanya akan menghasilkan energi 23 GW," kata Jannata.

Untuk itu dia menyarankan agar pemerintah meninjau kembali dengan melakukan pemutakhiran parameter dan asumsi. Khususnya pada asumsi pertumbuhan ekonomi, laju permintaan energi, keekonomian EBT, dan perkembangan transisi energi global.

"Target ini bukan untuk diturunkan, tetapi direfleksikan untuk meningkatkan bauran EBT dan menyesuaikan diri," tutur Jannata.

Saat ini kata Jannata pemerintah tengah melakukan 4 skenario besar untuk percepatan realisasi target penggunaan EBT. Salahnya satunya dilakukan dengan membuat program transisi kendaraan listrik dan transformasi penggunaan kompor gas ke kompor induksi.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pemerintah Siapkan Perpres EBT, Harga Energi Tergantung Lokasi

Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai energi baru terbarukan (EBT). Salah satu isi dalam Perpres tersebut adalah harga jual EBT.

"Di dalam Perpres ini mengatur beberapa pokok, pertama masalah harga," kata Direktur Aneka Energi, Kementerian ESDM Harris Yahya dalam diskusi Pengembangan Energi Baru Terbarukan, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Harris menjelaskan aturan harga EBT ini sangat berperan dalam pengembangan energi di Indonesia ke dpeannya. Pada Perpres ini tarif EBT disesuaikan dengan mekanisme izin tarif. Harga yang telah ditetapkan ini akan menjadi acuan sehingga tidak ada lagi proses negosiasi.

"Harga ditetapkan dalam Keppres dan tidak ada negosiasi," kata Harris.

Aturan ini berlaku bagi pembangkit listrik dengan kapasitas 5 megawatt (MW) di berbagai jenis energi yang digunakan. "Jadi ini memudahkan untuk pembangkit kapasitas 5 MW seperti hidro, biodiesel dan lain-lain itu ada izin tarifnya," sambung Harris.

Tak hanya itu, harga jual energi juga akan disesuaikan dengan faktor lokasi. Dia mencontohkan, harga jual EBT di Pulau Jawa akan berbeda dengan harga jual EBT yang ada di Papua.

"Nanti akan ada yang harga yang disesuaikan dengan faktor lokasi. Jadi 1 MW PLTU di di Jawa akan beda dengan yang ada di Papua misalnya," kata dia.

Dalam Perpres ini juga mengatur proses pengadaan barang dilakukan dengan cara penunjukkan langsung. Artinya tidak ada lagi proses lelang sehingga bisa memudahkan implementasi pengembangan EBT.