Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha batu bara tidak merasa khawatir bila Indonesia mulai melakukan transisi energi ke yang lebih ramah lingkungan. Alasannya, mayoritas produsen listrik berbasis batu bara sudah berinvestasi di listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).
"Ini ternyata orangnya sama, yang dulu batu bara sekarang pakai bio massa itu orangnya sama, pemainnya yang dominan ini sama orangnya," kata Direktur PT Adaro Power Adrian Lembong di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga
Di menjelaskan, para produsen listrik berbasis batu bara juga tidak konservatif dan memaksakan batu bara sebagai sumber energi untuk listrik di Indonesia. Bila tenaga listrik dari EBT dinilai lebih baik dan lebih bermanfaat, mereka juga akan melebarkan sayap usaha.
Advertisement
"Di dalam asosiasi ini juga dominasi dulunya produsen listrik batu bara, sekarang berubah ke listrik EBT," kata dia.
Bagi pengusaha, hal terpenting bukan sumber yang digunakan untuk menghasilkan listrik, tetapi lebih kepada masalah kepastian hukum dan kontrak. Oleh karena itu, moratorium pembangunan PLTU tidak menjadi masalah besar bagi pengusaha karena sudah ada perjanjian yang disepakati bersama.
"Buat swasta ini yang penting kepastian hukum dan kontrak, kalau dimoratorium ya enggak apa-apa," kata dia.
Sebagai produsen listrik dia menekankan kepastian hukum dan kontrak yang utama. Tanpa perlu diminta, para pengusaha akan dengan mudah menyesuaikan bisnis model sesuai dengan kondisi terkini.
"Jadi buat produsen listrik itu enggak banyak beda, tapi kasih gambaran yang jelas dan hargai komitmen," kata dia mengakhiri.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pemerintah Siapkan Perpres EBT, Harga Energi Tergantung Lokasi
Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai energi baru terbarukan (EBT). Salah satu isi dalam Perpres tersebut adalah harga jual EBT.
"Di dalam Perpres ini mengatur beberapa pokok, pertama masalah harga," kata Direktur Aneka Energi, Kementerian ESDM Harris Yahya dalam diskusi Pengembangan Energi Baru Terbarukan, Jakarta, pada Kamis 22 Oktober 2020.
Harris menjelaskan aturan harga EBT ini sangat berperan dalam pengembangan energi di Indonesia ke dpeannya. Pada Perpres ini tarif EBT disesuaikan dengan mekanisme izin tarif. Harga yang telah ditetapkan ini akan menjadi acuan sehingga tidak ada lagi proses negosiasi.
"Harga ditetapkan dalam Keppres dan tidak ada negosiasi," kata Harris.
Aturan ini berlaku bagi pembangkit listrik dengan kapasitas 5 megawatt (MW) di berbagai jenis energi yang digunakan. "Jadi ini memudahkan untuk pembangkit kapasitas 5 MW seperti hidro, biodiesel dan lain-lain itu ada izin tarifnya," sambung Harris.
Tak hanya itu, harga jual energi juga akan disesuaikan dengan faktor lokasi. Dia mencontohkan, harga jual EBT di Pulau Jawa akan berbeda dengan harga jual EBT yang ada di Papua.
"Nanti akan ada yang harga yang disesuaikan dengan faktor lokasi. Jadi 1 MW PLTU di di Jawa akan beda dengan yang ada di Papua misalnya," kata dia.
Dalam Perpres ini juga mengatur proses pengadaan barang dilakukan dengan cara penunjukkan langsung. Artinya tidak ada lagi proses lelang sehingga bisa memudahkan implementasi pengembangan EBT.
Advertisement