Liputan6.com, Jakarta - Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) oleh Kementerian Keuangan di 2021 mengundang banyak perhatian pemerintah daerah. Salah satunya di Kabupaten Tegal.
Bupati Tegal Umi Azizah berharap Kementerian Keuangan tidak menaikkan CHT segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada tahun 2021.
Baca Juga
Bupati Umi mengatakan, ada sekitar 1.800 warga Tegal yang bekerja di segmen padat karya ini. Ia khawatir, kenaikan tarif CHT segmen SKT akan berimbas pada kinerja rokok linting sehingga memengaruhi serapan tenaga kerja. Padahal, SKT telah menjadi tumpuan hidup buruh SKT beserta keluarganya.
Advertisement
"Saya berharap pemerintah bijaksana dalam mengambil keputusan di sektor industri hasil tembakau, khususnya segmen SKT, termasuk dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021," ujar Umi, Jumat (6/11/2020).
Menurut Umi, tingkat pengangguran terbuka di wilayahnya sebelum terjadi pandemi saja sudah di angka 8,21 persen atau tertinggi di Jawa Tengah. Upayanya menekan angka pengangguran adalah meningkatkan serapan tenaga kerja dengan membuka investasi industri padat karya dan menjaga kelangsungan kerja penduduknya.
Dirinya mengkhawatirkan, kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi justru akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang itu berarti kontribusi bagi peningkatan jumlah pengangguran di wilayahnya.
Sementara itu, ketika ditanya soal besaran kenaikan tarif cukai rokok mesin, Umi mengatakan sebaiknya moderat atau sesuai dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan yang terlampau tinggi akan memengaruhi kinerja IHT.
“Setidaknya, dalam situasi krisis ini yang kita perhatikan adalah keberlangsungan tenaga kerjanya dulu," ujar Umi.
Umi menambahkan, faktor keluarga dan lingkunganlah juga turut berperan penting dalam menekan perokok usia dini, selain kampanye bahaya rokok lewat jalur pendidikan formal dan informal.
“Saya rasa cara itu penting untuk menekan konsumsi rokok di kalangan remaja,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemda Usul Kenaikan Cukai Rokok Harus Proporsional
Rencana kenaikan cukai rokok 2021 yang infonya akan diumumkan oleh Pemerintah dalam waktu dekat mendapatkan berbagai respon baik di kalangan pelaku usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) maupun pemerintah daerah.
Bupati Pasuruan M Irsyad Yusuf menegaskan Pasuruan merupakan salah satu kabupaten yang menerima dana hasil cukai yang cukup luar biasa. Dukungan pembangunan selama ini di Kabupaten Pasuruan salah satunya dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT).
“Maka dari itu, negara ini harus proporsional di dalam menaikkan cukai rokok. Kedua, ini akan berdampak pada perusahaan sektor padat karya. Mohon ini dipertimbangkan,” tegas M Irsyad, Selasa (3/11/2020).
M Irsyad mengaku saat tahun lalu ada kenaikan sebesar 23 persen, dirinya mendapatkan aspirasi dari pekerja rokok, yang kemudian diakomodir dan disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Mudah - mudahan ini ada kajian yang lebih detil lagi sehingga kenaikannya tidak terlalu signifikan. Sehingga tidak mengganggu, terutama yang kita khawatirkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban Jawa Timur menyatakan rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebaiknya ditunda. Hal ini terkait dengan daya beli masyarakat yang sangat rendah dan berpengaruh pada produksi rokok.
Bupati Tuban Fathul Huda mengatakan apabila kenaikan cukai rokok dilakukan di saat daya beli rendah, produksi rokok akan turun dan mempengaruhi tenaga kerja.
“Kalau produksi rokok turun maka yang kita khawatirkan juga ada PHK dari perusahaan itu karena barangnya tidak laku, ini akan jadi masalah tersendiri,” ujarnya. Apalagi, saat ini sangat sulit untuk mencari pekerjaan baru.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi Jawa Timur yang menyatakan bahwa kenaikan cukai rokok harus melindungi Sigaret Kretek Tangan (SKT), mengingat industri ini padat karya.
Bupati Ngawi Budi Sulistyono menyatakan Pemda Ngawi akan melindungi sektor padat karya termasuk SKT dari kenaikan pajak dan cukai. “Yang sifatnya padat karya memang kita sepakat untuk tidak diberikan beban tambahan termasuk kenaikan pajak,” ucapnya.
Seperti diketahui, SKT merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Apabila kenaikan cukai pada SKT diberlakukan, dikhawatirkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk itu, tidak adanya peningkatan cukai rokok diharapkan dapat mendongkrak kinerja industri yang sebagian besar memperkerjakan ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga.
Advertisement