Liputan6.com, Jakarta - Kasus hilangnya uang senilai Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna selaku nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus menjadi sorotan masyarakat. Publik pun merasa khawatir akan keamanan uang tabungan yang di simpan pada bank.
Ekonom sekaligus Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, membagikan sejumlah tips kiat menyimpan uang di bank yang aman. Pertama, masyarakat diminta memahami mengenai arah bisnis bank juga prosedur yang berlaku di tiap-tiap bank.
Baca Juga
"Nasabah bank hendaknya paham mengenai bisnis bank dan juga prosedur di bank. Jadi bisa menghindari kejadian-kejadian yang bisa merugikan dirinya," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Senin (9/11).
Advertisement
Piter mengatakan, pemahaman nasabah tersebut penting untuk mendeteksi lebih awal apabila terjadi hal yang mencurigakan atau melanggar prosedur. Alhasil keamanan uang nasabah menjadi lebih terjamin.
Lalu, nasabah juga diminta lebih proaktif untuk memeriksa jumlah atau saldo tabungan secara berkala. Langkah preventif ini dimaksudkan untuk menghindari kasus pembobolan uang yang disimpan.
"Jadi, paling tidak satu bulan sekali usahakan mencetak buku tabungan atau memeriksa saldo berkala," imbuh dia.
Terakhir, nasabah didorong untuk lebih berani melaporkan pada lembaga yang berwenang apabila menemukan adanya suatu kejanggalan. Misalnya ke kantor pusat bank atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
"Khususnya jika merasa adanya transaksi yang mencurigakan ataupun prosedur bank yang salah," tegasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Uang Nasabah Hilang Rp 20 Miliar, Maybank Indonesia Wajib Ganti 100 Persen?
Atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl kehilangan uang tabungan senilai Rp 20 miliar yang disimpan di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia). Winda Earl pun meminta Maybank untuk mengganti uang yang hilang tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir Kebayoran Arcade berinisial A adalah tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik Winda. Sejauh ini, Maybank Indonesia menyatakan telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.
Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan pada prinsipnya semua simpanan di bank itu dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Semua simpanan di bank dijamin pemerintah lewat LPS Lembaga Penjamin Simpanan. Ada 3 syarat, pertama tercatat dalam pembukuan bank, kedua, tingkat bunga tak melebihi suku bunga penjaminan, dan ketiga tidak melakukan tindakan yang merugikan bank,” kata Paul kepada Liputan6.com, Minggu (8/11/2020).
Sehingga jika pihak bank terbukti bersalah khususnya kasus Maybank Indonesia, maka sejauh memenuhi syarat yang sudah disebutkan oleh Paul, pihak Maybank harus bertanggungjawab untuk mengembalikan uang nasabah yang raib itu.
“Sejauh memenuhi syarat itu, bank bertanggung jawab untuk mengembalikannya,” ujarnya.
Advertisement
Kepala Cabang Maybank Cipulir Ditetapkan Tersangka Kasus Uang Winda Raib Rp 20 Miliar
Sebelumnya, Polisi menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, pada Jumat 6 November 2020.
Menurut Helmy, penyidik kini tengah menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan oleh tersangka. Termasuk penerima aliran dana hasil dugaan tindak kejahatan tersebut.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," kata Helmy.
Atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp 20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.
Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di swasta tersebut sejak 2015. Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp 20 miliar.
"Dengan rincian Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," jelas Joey.
Hal tersebut diketahui saat sang ibu bermaksud melakukan penarikan uang pada Februari 2020. Namun tidak dapat dilakukan dengan alasan saldo tidak mencukupi.
"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu," katanya.
Korban telah berupaya meminta kejelasan kasus tersebut dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor bank swasta itu pada Febuari dan Maret 2020. Namun hingga saat ini dari pihak bank tidak kunjung menunjukkan itikad baik.
"Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai. Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," Joey menandaskan.