Sukses

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Maybank di Kasus Pembobolan Uang Nasabah Rp 20 Miliar

Atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl kehilangan uang tabungan senilai Rp 20 miliar yang disimpan di Maybank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara soal alasan dirinya menjadi kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) atas kasus raibnya uang milik nasabah. Seperti diketahui, atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl kehilangan uang tabungan senilai Rp 20 miliar yang disimpan di Maybank Indonesia.

Hotman menjelaskan, dirinya sudah menjadi kuasa hukum Maybank Indonesia selama bertahun-tahun. Oleh karena itu dirinya sudah mendampingi Maybank Indonesia sejak pemeriksaan pertama.

"Saya sebagai kuasa hukum Maybank Indonesia sudah bertahun-tahun lamanya. Kami sudah menjasi kuasa hukum sejak kasus ini diperiksa oleh Mabes Polri Mei 2020," kata dia dalam konferensi pers di Kawasan Pluit, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Hotman melanjutkan, kasus ini sudah diserahkan kepada Mabes Polri untuk diselidiki lebih lanjut. Namun, ketika seluruh berkas kasus hampir rampung, pihak pelapor membuka kasus ke media massa.

"Di sini kami tidak membuat tuduhan tapi kami hanya menggunakan hak jawab saja. Kenapa? Karena kasus ini sudah disidik Mabes Polri sejak Mei 2020. Sesudah berkasnya hampir lengkap tiba-tiba pihak pelapor membukanya ke media massa," jelasnya.

Hotman menegaskan, kasus hilang uang nasabah Maybank Indonesia ini bukanlah kasus baru, namun sudah terjadi sejak 6 bulan lalu dan sudah banyak saksi yang diperiksa. Bahkan, menurutnya, Maybank Indonesia mengeluarkan 21 kali surat panggilan.

"Jadi ini memang sudah lama diperiksa dan sampai hari ini tersangka baru 1 yaitu A yang adalah pimpinan cabang, dan dia mengaku di BAP bahwa pelakunya hanya dia, itu pengakuan dia," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Polisi Periksa 23 Saksi Kasus Raibnya Uang Winda Earl Rp 20 Miliar di Maybank

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, kepolisian telah memeriksa 23 saksi dalam kasus raibnya uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl di Bank Maybank.

"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Menurut Awi, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus raibnya tabungan Rp 20 miliar milik Winda Earl. Tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade, berinisial A. Penyidik pun melakukan penelusuran aset hingga aliran dana.

"Penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset lainnya," kata Awi.

kasus ini bermula ketika atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp 20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.

Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di swasta tersebut sejak 2015. Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp 20 miliar.

"Dengan rincian Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," jelas Joey.

Hal tersebut diketahui saat sang ibu bermaksud melakukan penarikan uang pada Februari 2020. Namun tidak dapat dilakukan dengan alasan saldo tidak mencukupi.

"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu," katanya.

Korban telah berupaya meminta kejelasan kasus tersebut dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor bank swasta itu pada Febuari dan Maret 2020. Namun hingga saat ini dari pihak bank tidak kunjung menunjukkan itikad baik.

"Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai. Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," Joey menandaskan.