Liputan6.com, Jakarta - Institute for Foods and Agriculture Development Studies (IFADS) menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau seharusnya tidak dilakukan saat situasi petani tembakau tidak sejahtera.
Baca Juga
Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau dinilai kurang bijaksana di saat situasi petani tembakau masih belum makmur.
Advertisement
Chairman Institute for Foods and Agriculture Development Studies (IFADS) Andi Nuhung menilai tingkat kesejahteraan petani tembakau masih rendah walaupun tembakau termasuk komoditi yang menjanjikan pendapatan lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa komoditi lainnya.
Akan tetapi, lantaran areal yang kecil dan tidak ada subsidi, petani tembakau akhirnya kerap memperoleh margin yang kecil. Sementara selama ini kebijakan di bidang pertanian, termasuk tembakau, sering ditujukan untuk mencapai target-target pemerintah, misalnya untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Tetapi justru kebijakan itu relatif kontraproduktif dengan pembangunan kesejahteraan petani tembakau. Areal bertaninya sudah kecil, biaya inputnya mahal, dan dibebankan pajak/cukai tinggi lagi, pasti petani akan berteriak,” katanya, Senin (9/11/2020).
Hal ini tidak sejalan dengan target pemerintah dalam sektor pertanian yakni meningkatkan kesejahteraan petani.
Dia melihat saat ini pengembangan tembakau nasional agak kendor, sehingga kebutuhan serapan tembakau tidak terpenuhi. Jika serapan rendah akibat kenaikan cukai, industri hasil tembakau pasti akan kesulitan juga karena petani akan menuntut harga tembakau dinaikkan. “Artinya, cost-nya akan bergeser dari petani ke pabrik,” ujarnya.
Andi Nuhung juga mengatakan bahwa petani tembakau juga sulit untuk beralih ke komoditi lain karena bertani tembakau sudah menjadi bagian budaya turun temurun.
“Sayangnya ini sering kali tidak diperhitungkan, padahal tidak mudah untuk beralih ke komoditi lain karena petani tersebut sudah menyatu dengan budidaya tembakau, sama seperti petani padi dan petani singkong,” ujarnya.
Dia menilai pemerintah semestinya mengambil kebijakan dengan menggali pendekatan sosiologis dan budaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cukai Rokok Naik 2021, Petani Tembakau Kian Merana
Perusahaan-perusahaan rokok kecil dalam naungan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI) mendesak pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau di segmen sigaret kretek tangan (SKT).
Hal ini terkait dengan nasib para pekerja alias buruh yang menggantungkan hidup dari pertanian tembakau maupun buruh linting di sektor SKT.
“Untuk SKT golongan 3, 2, dan 1 saya harap jangan dinaikkan karena di situ banyak tenaga kerja alias padat karya,” ujar Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) Heri Susanto.
Seperti diketahui SKT merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak sekali tenaga kerja. Belakangan, industri kecil ini terus tertekan akibat kenaikan cukai tembakau pada 2020 dan krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Apabila cukai SKT dinaikkan, risiko gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi. Nasib buruh SKT yang sebagian besar adalah perempuan sebagai tulang punggung keluarga menjadi terancam.
Heri juga berharap kenaikan cukai segmen rokok mesin juga tidak terlalu tinggi agar tidak membebani pelaku usaha IHT. FORMASI berharap kenaikan cukai tembakau tidak mencapai dua digit. “Sebaiknya tarif cukai tembakau di angka 7-10 persen,” katanya.
Dia berharap pemerintah dapat mendengarkan suara pengusaha sebagai bagian dari suara rakyat. Dengan demikian pengusaha, karyawan, petani, masyarakat dapat terakomodasi kebutuhannya.
“Kalau pemerintah saja yang happy tapi pekerjanya tidak enak kan tidak baik,”katanya.
Senada, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan pihaknya menolak kenaikan cukai tembakau yang terlalu tinggi pada 2021.
“Jika pemerintah menaikkan lagi cukai tembakau, itu penyiksaan terhadap rakyat khususnya petani tembakau," katanya.
Keberatan ini didasarkan pada situasi petani yang dinilai APTI sangat sengsara akibat kenaikan cukai tahun ini, ditambah lagi diterpa pandemi COVID-19. Hal ini menyebabkan serapan dan penjualan hasil panen tembakau sangat lemah tahun ini.
Agus mengatakan kenaikan cukai rokok sebaiknya berada di angka wajar. “Ya kalau misal naik maksimal 5 persen mungkin itu angka wajar. Pemerintah masih untung, petani tidak bingung,” ungkapnya.
Tak melupakan rekan senasib yang bekerja di sektor SKT, Agus berharap pemerintah juga tidak mengabaikan perlindungan terhadap buruh rokok atau buruh linting.
“Teman-teman pelinting atau buruh SKT itu terdampak kenaikan cukai, padahal negara dibuatkan lapangan kerja oleh SKT. Jangan dilibas dengan kenaikan cukai,” ujarnya.
Advertisement