Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjalankan program Kartu Prakerja sebagai salah satu realisasi janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi ). Tujuan dari Kartu Prakerja ini untuk mengentaskan pengangguran. Namun, pada tahun ini program Kartu Prakerja diakselerasi sebagai bantuan untuk masyarakat terimbas Covid-19.
Tak disangka, program ini mendapatkan sambutan yang tinggi dari masyarakat. Tercatat, ada lebih dari 42 ribu pendaftar Kartu Prakerja dari berbagai daerah di Indonesia.
Seiring tingginya animo masyarakat, besar pula potensi kecurangan yang terjadi. Seperti pemalsuan data saat mendaftar. Sebagai catatan, Aparatus Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak termasuk sebagai yang berhak mendapatkan manfaat dari program ini.
Advertisement
Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono, mengatakan bahwa PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja dapat melanggar aturan kode etik PNS. Sanksinya bisa dilakukan pemecatan.
"Kalau konteksnya secara itu jelas pidana administratif dan melanggar kode etik PNS. Mereka kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Jika tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujar Sunandar dalam diskusi panel Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).
Dalam konteks formil, kata sunandar, pemalsuan data ini sudah masuk kejahatan. Berdasarkan UU ITE, Sunandar mengatakan hukumannya bisa di atas 5 tahun penjara.
“Konteks formil sudah masuk kejahatan, tapi kalo materil sudah bisa ditahan. Yang diatur pada UU kependudukan ITE itu berat bisa di atas 5 tahun," jelas Sunandar.
Jika PNS bersangkutan terlanjur mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka uang tersebut akan diminta untuk dikembalikan. Sebab, kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi.
"Jika dalam perdata, dan mereka sudah mendapatkan uang. Tapi terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Paling kita minta balik uang tersebut," kata dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Tembus 6 Juta, Kuota Hanya 400 Ribu
Untuk diketahui, Gelombang 11 kartu prakerja telah dibuka pada 2 November 2020. Sejak awal gelombang pertama kartu prakerja dibuka, Komite Cipta Kerja melihat antusiasme masyarakat Indonesia begitu tinggi. Terbukti dari total jumlah pendaftar, mencapai 42 juta orang di seluruh Indonesia.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan bahwa pendaftar pada gelombang 11 mencapai kurang lebih 6 juta orang dari kuota yang disiapkan 400 ribu orang.
Pemerintah awalnya merencanakan pendaftaran kartu pakerja hanya dibuka sampai gelombang 10. Namun, dengan kondisi saat ini, akhirnya memutuskan membuka gelombang 11 untuk memanfaatkan sisa kuota dari penerima yang dicabut kepesertaannya.
Pencabutan kepesertaan ini dilakukan dengan alasan karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertamanya dalam kurun waktu 30 hari setelah pengumuman lolos.
Bagi peserta yang sudah di cabut atau di blacklist tidak dapat mendaftar kembali menjadi peserta program kartu prakerja. Total peserta Kartu Prakerja yang dicabut sejak gelombang pertama hingga gelombang 10 terdapat 364.622 orang.
Tahun 2021 nanti dipastikan oleh KCK bahwa program kartu prakerja akan terus berlanjut. Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan masih ada kesempatah pada tahun mendatang.
"Pendaftar yang sudah memasukkan data yang belum lulus di tahun ini jangan berkecil hati karena masih bisa daftar di tahun depan jadi join 2021, data-data teman-teman masih tersimpan di kartu prakerja jadi tidak perlu mengulang dari awal," tutur Denni.
Denni memastikan, konsep program kartu prakerja di 2021 akan sama seperti di tahun 2020 ini yaitu mewadahi para pencari kerja yang terdampak PHK melalui pelatihan-pelatihan yang sudah disiapkan.
Advertisement