Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR BPN) Sofyan Djalil mengatakan, mafia tanah saat ini tidak hanya kabur ketika dikejar oleh pihak berwenang.
Oleh karenanya, pihaknya akan terus melakukan tindakan yang tegas untuk menertibkan para mafia tanah, terlebih karena saat ini mereka menggunakan berbagai cara untuk memuluskan aksi mereka.
Baca Juga
"Sengketa karena mafia tanah, kita keras sekali. Mafia juga fight back, mereka melawan menggunakan buzzer untuk melawan Kementerian," ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/11/2020).
Advertisement
Sofyan melanjutkan, para mafia tanah ini memiliki banyak harta untuk menyewa buzzer yang membuat 'kegaduhan' dan memutarbalikkan fakta.
"Mafia sekarang itu mulai pakai media, buzzer, untuk melawan seolah-olah dia jadi korban. (Contoh kasus) kakek yang ditipu pendeta, apa urusannya, bagi kita mafia, ya, tetap mafia, mau itu kakek atau apa, enggak masalah," ujar Sofyan.
Sofyan juga mengungkapkan, pihaknya sering menangkap mafia tanah di Medan, Sumatera Utara. "Paling besar di Kantor Wilayah BPN ditusuk mafia. Kali ini ditangkap dan dipenjara juga," katanya.
Sofyan bilang, tentu tidak mudah untuk menangkap mafia tanah ini. Namun dirinya menegaskan untuk terus bekerja keras agar seluruh masalah tanah bisa selesai sebelum mafia tanah mencari celah dan beraksi.
"Jadi kita tahu mafia ini duitnya banyak, mereka menggunakan berbagai cara. Tapi kita nggak akan kalah, menyerah, kita terus koordinasi dengan aparat hukum, Jaksa Agung untuk memerangi mafia ini," jelas Sofyan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri ATR Sayangkan Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Berbagai Daerah Ricuh
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menyayangkan terjadinya aksi demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang anarkis di berbagai daerah. Padahal, regulasi yang disusun Pemerintah ini baik untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Saya sedih melihat demo Undang-Undang Cipta Kerja banyak ricuh. Padahal yang dibuat pemerintah untuk kepentingan orang banyak," kata Sofyan dalam Konferensi Pers dengan tema Klaster Pertanahan dan Tata Ruang dalam UU Cipta Kerja, Jumat, (16/10/2020).
Sofyan mencontohkan, salah satu tujuan atas pengesahan UU anyar ini ialah untuk meningkatkan serapan tenaga kerja dalam jumlah besar. Mengingat lapangan kerja yang ada saat ini dinilai sudah tidak mampu menampung para pencari kerja yang terus meningkat secara drastis.
"Kita ada kepuasan batin kalo bekerja, tapi karena ngga ada cukup pekerjaan saat ini terpaksa banyak pekerja menganggur. Akar permasalahan karena negeri kita dirantai berbagai aturan," tambahnya.
Maka dari itu, dia meminta unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja bisa lebih tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi pemerintah telah membuka ruang bagi pihak yang keberatan atas disahkannya regulasi anyar tersebut.
"Kalau dinilai melanggar konstitusi silahkan bawa ke Mahkamah Konstitusi. Juga kalau PP (Peraturan Pemerintah) turunan dinilai melanggar silahkan selesaikan dengan baik," ujarnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement