Liputan6.com, Jakarta - Buruh melanjutkan aksi demo pada Selasa ini. Aksi tersebut menuntut dibatalkannya UU No 21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan meminta upah minimum 2021 tetap naik.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak, namun diharapkan selalu mengikuti protokol kesehatan dan tidak bersikap anarkis.
Baca Juga
“Unjuk rasa, demo adalah hak dari masyarakat termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis,” kata Ida di Jakarta Selasa (10/11/2020).
Advertisement
Menurutnya selama ini, pemerintah telah bersikap terbuka dan terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk unsur serikat pekerja atau serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan Undang-undang Cipta Kerja.
“Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-undang Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman SP/SB maupun dari pengusaha,” katanya.
Menaker menjelaskan, sejak awal proses sebelum pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, pihaknya sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha.
“Dari awal, kita selalu dan akan tetap mengundang atau mengajak bersama-sama serikat pekerja dan serikat buruh maupun pengusaha untuk merumuskan bersama-sama berbagai aturan ketenagakerjaan. Bahkan saat ini, kita juga mengundang untuk membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi perintah Undang-undang Cipta Kerja,” jelasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Proses Penyusunan RPP
Bahkan Minggu lalu pihaknya sudah memulai menyertakan SP/SB, APINDO dan kadin untuk sama-sama membahas RPP. Ada 4 RPP yang Menaker siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan RPP.
"Di undang-undang diberi waktu 3 bulan, namun kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar segera menyelesaikan RPP tersebut,” terangnya.
Saat ini, ada 4 RPP yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang tengah dibahas Tripartit Nasional yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ida menegaskan pemerintah terus kerja keras untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepentingan buruh. Oleh sebab itu, pemerintah hadir di tengah-tengah, mendengarkan semua pihak dan memposisikan pekerja dan pengusaha sebagai saudara kembar yang harus diperlakukan secara adil dan sama.
"Memang tidak mudah menemukan dua kepentingan diametral yang berbeda. Namun saya yakin, meski berbeda, sebagai orang Indonesia kita tetap harus bersatu. Pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha harus tetap bersama," pungkasnya.
Advertisement