Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto mengatakan perjanjian perdagangan bebas Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan langkah konkret untuk memudahkan lalu lintas perdagangan dalam upaya penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19.
"MoU memuat kesepakatan antara ASEAN dan memudahkan lalu lintas barang yang tercantum pada MOU tersebut untuk mempercepat penanggulangan dampak Covid-19," kata Agus di Jakarta, Selasa (10/11).
Agus menjelaskan perjanjian RCEPini bersifat tidak mengikat secara hukum. Perjanjian ini juga hanya berlaku sementara yakni 2 tahun saka.
Advertisement
"MoU ini bersifat non legally binding, ini hanya berlaku sementara untuk 2 tahun ke depan," kata dia.
Selain itu, dalam kerja sama ini tidak akan mengurangi hak dan kewajiban anggota WTO. Begitu juga dengan perjanjian multilateral dan regional lainnya.
Dalam perjanjian ini juga terdapat beberapa pengaturan yang berisi kesepahaman mengenai definisi, WTO dan WTO agreement. Kesepahaman ini juga mencakup negara anggota ASEAN.
"Diharapkan dapat mengeluarkan MPM baru atau essential goods yang membatasi perdagangan," sambung dia.
Kecuali kata Agus, dalam kondisi kedaruratan kesehatan. Namun jika dilakukan harus transparan dan bersifat sementara serta sesuai kewajiban anggota WTO.
Negara anggota ASEAN akan menjunjung prinsip transparansi dengan melakukan notifikasi publikasi aturan NTM. ASEAN akan membantu sale untuk memonitoring dari MOU ini.
Mou ini dapat ditinjau berdasarkan perjanjian internasional dan tidak jadi subjek penyelesaian sengketa di forum internasional manapun. Dalam MoU ini memuat 152 cost tarif essential goods yang akan dimudahkan proses ekspor-impornya di antara sesama negara asean. Daftar ini merupakan hasil seleksi dari berbagai pos tarif yang diusulkan oleh 10 negara anggota ASEAN.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perjanjian Dagang RCEP Bakal Diteken 15 November 2020
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Kemendag) akan menandatangtani perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Penandatangan akan dilakukan pada 15 November 2020.
“Dalam waktu dekat tepatnya 15 November akan ditandatangani mega Free Trade Agreement (FTA) Regional Comprehensive Economic Partnership atau disingkat RCEP," ungkap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam Opening Ceremony 35th Trade Expo Indonesia, Selasa (10/11/2020).
Melalui perjanjian ini, Agus melihat peluang untuk meningkatkan pertumbuhan ekspor Indonesia dengan negara-negara ASEAN serta China, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru.
Sebelumnya, lanjut Agus, pada 30 oktober lalu Indonesia telah menerima secara resmi perpanjangan fasilitas perdagangan Generalized System of Preferences ( GSP) dari pemerintah Amerika Serikat.
“Selanjutnya, kami masih akan terus bekerja keras menindaklanjuti perjanjian dengan perdagangan internasional dengan negara mitra dagang lainnya,” kata Agus.
Adapun terobosan lain yang dilakukan Kementerian Perdagangan untuk mendongkrak ekspor dan memperbaiki neraca perdagangan, antara lain adalah relaksasi kebijakan ekspor dan impor yang berorientasi ekspor. Lalu kemudahan pelayanan surat keterangan asal barang ekspor, percepatan layanan ekspor impor dan pengawasan perdagangan melalui ekosistem logistik nasional.
“Kami juga memberikan pelatihan-pelatihan bagi calon eksportir baru melalui program pendidikan dan pelatihan ekspor, peningkatan daya saing dan pengembangan produk ekspor, serta penyebaran informasi dan promosi terkait keunggulan dan potensi produk Indonesia yang memanfaatkan platform digital marketing,” jelas Agus.
Advertisement