Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan perpanjangan masa penawaran ash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001 hingga 20 November 2020 pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, merujuk pada Memorandum Informasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001 yang dirilis pada tanggal 9 Oktober 2020, tercantum bahwa masa penawaran SWR001 berakhir pada tanggal 12 November pukul 10.00 WIB.
Baca Juga
“Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SWR001 dapat memanfaatkan perpanjangan masa penawaran dimaksud dan menghubungi/mendatangi 4 Mitra Distribusi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung,” tulis Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu dalam keterangan resmi, Rabu (11/11/2020).
Advertisement
Adapun 4 mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung, yaitu:
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT Bank BRISyariah Tbk
- PT Bank Muamalat Tbk
- PT Bank BNI Syariah.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Wakaf Bisa Topang Ekonomi Nasional saat Resesi
Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar, menilai wakaf merupakan instrumen penting untuk menopang perekonomian Indonesia di tengah masa krisis. Terutama saat negara terancam resesi pada kuartal III 2020 ini akibat wabah pandemi Covid-19.
"Pengembangan wakaf menjadi salah satu isu penting sebagai buffer penyangga ekonomi nasional kita yang sedang menghadapi resesi," kata Fuad dalam diskusi virtual Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020, pada Jumat 30 Oktober 2020.
Menurut dia, gerakan wakaf memperoleh momentum baru dengan terafirmasinya kebijakan pemberdayaan dana sosial keagamaan. Pemerintah juga telah memasukan pengembangan kelembagaan ekonomi umat dalam program prioritas nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama RI memiliki peran yang strategis sebagai regulator dan dinamisator pengelolaan (dana) wakaf sesuai perundang-undangan," ungkap Fuad.
Fuad menyatakan, pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah dengan dukungan instrumen wakaf haruslah ditempatkan dalam konteks memakmurkan bangsa. Sinergitas kebijakan lintas otoritas disebutnya harus memberikan kontribusi terhadap ekosistem wakaf, bahkan menjangkau seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah
"Beberapa tahun belakangan ini semakin disadari pentingnya memperkuat ekosistem dan sinergi pengembangan wakaf. Pengembangan tata kelola wakaf memerlukan ekosistem yang mengembangkan hubungan timbal balik para pembuat kebijakan dan praktisi di lapangan," ucapnya.
"Sejalan dengan spirit penguatan ekosistem pemberdayaan wakaf, maka regulasi, tata kelola, struktur kelembagaan, literasi dan sebagainya harus lebih terkonsolidasi dan berkolaborasi lebih sinergis dengan lingkungan eksternal yang berkembang secara dinamis," seru dia.
Lebih lanjut, Fuad menganggap inisiatif Waqf Core Principles (WCP) yang dilakukan Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Research of Training Institute Islamic Development Bank (IRTI IsDB), sebagai langkah nyata dalam memperkuat infrastruktur tata kelola perwaqafan agar semakin kompetitif dan memberikan dampak yang lebih nyata kepada masyarakat.
"Tentu kita juga memerlukan cetak biru (blueprint) pemberdayaan wakaf sebagai rencana induk pengembangan wakaf dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang," ujar Fuad.
Advertisement