Liputan6.com, Jakarta - Tarif tol Jakarta-Cikampek akan segera naik setelah diintegrasikan dengan tol Jakarta-Cikampek elevated.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syakur menyatakan terdapat 4 wilayah pentarifan tol Jakarta-Cikampek ini.
Baca Juga
Pertama, wilayah 1 yaitu Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Wilayah 2 yaitu Jakarta IC-Cikarang Barat. Wilayah 3 yaitu Jakarta IC-Karawang Barat. Wilayah 4 yaitu Jakarta IC-Cikampek.
Advertisement
Mengutip paparan Subakti, awalnya tarif tol Jakarta-Cikampek untuk Golongan I ialah Rp 15.000 naik menjadi Rp 20.000. Golongan II naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Golongan III naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000.
"Golongan IV naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000. Golongan V naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000," ujar Subakti dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).
Subakti melanjutkan, dengan adanya integrasi sistem transaksi dan pentarifan ini maka titik transaksi bisa diminimalisasi dengan hanya membayar 1 tarif saja.
"Ini akan berdampak pada distribusi lalu lintas khususnya kendaraan golongan I jarak menerus dari tol Jakarta-Cikampek ke Jakarta-Cikampek II Elevated," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tol Layang Jakarta-Cikampek Akan Dikenakan Tarif, Berapa?
Menjadi alternatif kemacetan yang sering terjadi, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated rencananya akan segera dikenakan tarif.
Hal itu dikonfirmasi Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso saat dikonfirmasi kanal Ekonomi, Liputan6.com.
“Benar, kami merencanakan pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated,” katanya.
Heru menjelaskan, integrasi tarif yang akan diberlakukan merupakan salah satu langkah efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek.
“Sehingga bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, maupun dari sisi kapasitas jalan tol,” jelasnya.
Meski demikian, Heru mengaku masih belum bisa mengungkapkan secara rinci, kapan tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek akan mulai diberlakukan dan berapa besarannya. Ia hanya menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi dengan stakeholder.
“Kami belum bisa menginformasikan tanggal pemberlakuan dan besaran tarifnya. Nanti saat ada kepastian, akan kami informasikan,” ujarnya.
Meski struktur Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek mampu menahan kendaraan bertonase besar, pembatasan kendaraan akan tetap dilakukan. Hanya Golongan I dan II yang akan diperbolehkan melintas.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan akibat perlambatan kendaraan bertonase besar saat menanjak masuk jalan tol layang.
Advertisement