Sukses

OJK Bakal Buat Regulasi untuk Perusahaan Fintech

OJK akan membuat aturan tentang regulasi perusahaan Financial Technology (Fintech) yang ada di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan tentang regulasi perusahaan Financial Technology (Fintech) yang ada di Indonesia.

Namun, aturan yang dibuat untuk perusahaan keuangan berbasis teknologi ini tidak akan serumit regulasi untuk lembaga jasa keuangan yang sudah ada sebelumnya.

"Kalau kita mengatur fintech tidak akan mengatur se-heavy lembaga jasa keuangan yang sudah ada seperti perbankan," kata Komisioner OJK, Nurhaida dalam diskusi Indonesia Fintech Summit 2020, Jakarta, Kamis, (12/11/2020).

Alasannya, kata Nurhaida, jika regulasi yang ditetapkan untuk perusahaan fintech terlalu berat, dikhawatirkan perusahaan tersebut sulit berkembang. "Karena kalau terlalu berat ini nanti malah tidak akan berkembang," ungkapnya.

Sehingga, OJK hanya akan mengatur sisi prinsip regulasi, dalam artian prinsip dasar regulasi perusahaan fintech. Salah satunya terkait inovasi keuangan digital.

"Di sini kita mengatur inovasi. Kita pro inovasi dan Indonesia perlu ini," kata dia.

Tujuannya, agar perusahaan fintech bisa berkembang dan tumbuh. Sehingga diharapkan bisa membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi yang saat ini mengalami perlambatan akibat pandemi Covid-19.

Dia menambahkan rencana mengatur perusahaan fintech ini sudah mulai dilakukan sejak tahun 2018. Namun, di tengah kondisi dampak pandemi ini membuat pengaturan dipercepat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pengawasan

Terkait pengawasan kepada perusahaan fintech, Nurhaida mengatakan akan dilakukan berdasarkan perilaku pasar. Sebab saat ini inovasi keuangan digital memiliki banyak kluster dan harus diarahkan agar teknologi yang digunakan tepat guna.

"Sebetulnya banyak jenis fintech yang bisa diambil untuk dimanfaatkan. Kalau kita lihat, saat ini ada 84 inovasi keuangan digital yang tercatat di OJK," tutur Nurhaida.

Namun, banyaknya inovasi keuangan digital tersebut tidak berbanding lurus dengan jumlah perusahaan yang memilikinya. Rata-rata inovasi keuangan digital dilakukan secara korporasi.

Minimal satu perusahaan mengelola 2-3 jenis inovasi keuangan digital. Sisi lain tidak sedikit satu perusahaan mengelola banyak inovasi keuangan digital.

Sementara itu, peraturan yang dibuat OJK hanya untuk empat jenis kluster perusahaan fintech. Diantaranya, P2P lending fintech, digital banking, equity crowdfunding dan digital finance innovation .

 

Anisyah Al Faqir

Merdeka.com