Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir praktik monopoli dalam kegiatan logistik usaha ekspor benih lobster. Bisnis jasa pengiriman benih lobster ini ditengarai hanya terkonsentrasi pada satu perusahaan saja.
"Jadi ini bukan masalah benihnya, tapi ada di persoalan logistiknya, forwarding-nya. KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha tidak sehat. Di mana ada kegiatan yang membuat jasa untuk pengiriman itu terkonsentrasi pada satu pihak tertentu saja," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam video confrence terkait Rekomendasi KPPU Atas Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga
Guntur mengungkapkan, praktik monopoli dalam usaha logistik itu di duga sengaja dilakukan untuk membuat pola kegiatan bisnis menjadi tidak efektif. Mengingat letak perusahaan logistik itu ada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Advertisement
Sedangkan, saat ini eksportir lobster tersebar di beberapa provinsi seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, dan Sumatera. Akibatnya pengusaha benih lobster akan menanggung biaya logistik tinggi setiap kali melakukan pengiriman benih lobster ekspor.
"Bisa dibayangkan berapa ongkos yang harus di keluarkan oleh pelaku usaha. Jika barang ada di NTB kemudian harus dikirim lewat Jakarta. Dan ini kan berhubungan dengan penanganan benda hidup memerlukan waktu pengiriman yang cepat," paparnya.
Adapun, saat ini KPPU terus berupaya untuk menyelesaikan tahap penelitian lebih lanjut untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti. Sehingga, pihaknya enggan untuk menyebutkan perusahaan mana yang melakukan tindakan monopoli tersebut.
Kendati demikian, pihanya terus berupaya agar terwujudnya persaingan usaha sehat dalam bisnis pengiriman lobster sehat. "Kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha bahwasanya untuk melakukan ekspor silahkan memilih berdasarkan daya saingnya," tegasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Polisi Trenggalek Bekuk Dua Pedagang Benih Lobster Ilegal
Sebelumnya, Polisi menangkap dua orang pria yang mengendarai satu unit minivan pengangkut 38.200 ekor baby atau benih lobster jenis pasir dan mutiara di jalan raya Kota Kecamatan Panggul, Trenggalek, Jawa Timur.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengungkapkan, dua pelaku berinisial JA dan AB dicegat dan ditangkap karena mengangkut ribuan benih lobster tanpa disertai surat keterangan asal benih (SKAB) sebagaimana ketentuan dan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 12 Tahun 2020, Kamis, 17 September 2020.
"Selain tidak dilengkapi SKAB, KUB (Kelompok Usaha Bersama) yang tertera dalam surat keterangan juga tidak sesuai dengan asal pengambilan benih (di tingkat nelayan)," ujar dia, dilansir dari Antara.
JA yang asli Desa Bendoroto, Munjungan, Trenggalek, ini merupakan pelaku lama. Hasil penyelidikan, JA pernah terjerat kasus perdagangan benih lobster ilegal dan ditangkap aparat kepolisian di Sidoarjo pada 2016, dan dihukum selama 60 hari kurungan.
JA mengaku saat itu hanya berperan sebagai kurir. Bisnis perdagangan benih lobster yang menggiurkan membuatnya kembali menerjuni usaha yang pernah menjerumuskannya ke sel tahanan itu dan langsung menjadi pengepul dari nelayan.
Ia membeli ribuan benur dan benih lobster dari para nelayan di wilayah Munjungan, lalu menjualnya ke penampung berinisial SU di wilayah Panggul, Trenggalek.
Sialnya, upayanya terakhir mengirim 38.200 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara tanpa disertai SKAB kepergok polisi. Dia pun dicegat dan ditangkap, berikut barang bukti benih lobster senilai Rp116,5 juta yang hendak dikirim ke pengepulnya di Panggul, Trenggalek.
Kapolres menambahkan penampung atau pengepul besar benih lobster jenis pasir dan mutiara ini juga warga Panggul berinisial KO.
"Untuk sementara peraturan yang dilanggar adalah peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan nomor 12 Tahun 2020, kita akan bekerjasama dengan PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan), dengan sanksi administrasi," kata Kapolres Doni Sembiring.
Â
Â
Advertisement