Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tepis adanya keterlibatan pemerintah yang mengarahkan salah satu perusahaan jasa pengiriman logistik (forwarding) benih bening lobster (BBL) ekspor dalam dugaan praktik monopoli.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam video confrence terkait Rekomendasi KPPU Atas Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Kamis (12/11/2020).
"Kami sudah melakukan advokasi dan kami meyakini tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk mengarahkan pada satu pelaku usaha tertentu. Jadi ini clear," tegasnya.
Advertisement
Guntur mengungkapkan, tidak adanya keterlibatan pemerintah dalam dugaan praktik kotor ini berdasarkan keterangan langsung dari beberapa pihak perwakilan pemerintah terkait. "Kami sudah panggil dan diketahui tak ada kebijakan itu, jadi dari sisi kebijakan itu tidak ada," jelasnya.
Sehingga, KPPU menduga praktik ini sementara murni dilakukan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman benih lobster ekspor yang terletak di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Dengan motif membuat pola kegiatan bisnis menjadi tidak efektif agar untuk menciptakan biaya logistik yang tinggi.
"Karena ini memang dilakukan oleh satu pelaku usaha (forwarding) tertentu. Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengirimandan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha," paparnya.
Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta, Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah NegaraRI telah menetapkan adanya 6 bandara yang direkomendasikan untukpengiriman BBL ke luar negeri.
Diantaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.
"Secara praktek, seharusnyadengan memperhatikan sebaran lokasi pembudi daya lobster, maka biaya yangdikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yangdirekomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL. Dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga BBL akan lebih bersaing di pasar," terangnya.
Oleh karena itu, KPPU terus berupaya untuk menyelesaikan kegiatan penelitian terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding. Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum.
"KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," tutupnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KPPU Endus Dugaan Monopoli di Kegiatan Ekspor Benih Lobster
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir praktik monopoli dalam kegiatan logistik usaha ekspor benih lobster. Bisnis jasa pengiriman benih lobster ini ditengarai hanya terkonsentrasi pada satu perusahaan saja.
"Jadi ini bukan masalah benihnya, tapi ada di persoalan logistiknya, forwarding-nya. KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha tidak sehat. Di mana ada kegiatan yang membuat jasa untuk pengiriman itu terkonsentrasi pada satu pihak tertentu saja," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam video confrence terkait Rekomendasi KPPU Atas Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Kamis (12/11/2020).
Guntur mengungkapkan, praktik monopoli dalam usaha logistik itu di duga sengaja dilakukan untuk membuat pola kegiatan bisnis menjadi tidak efektif. Mengingat letak perusahaan logistik itu ada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Sedangkan, saat ini eksportir lobster tersebar di beberapa provinsi seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, dan Sumatera. Akibatnya pengusaha benih lobster akan menanggung biaya logistik tinggi setiap kali melakukan pengiriman benih lobster ekspor.
"Bisa dibayangkan berapa ongkos yang harus di keluarkan oleh pelaku usaha. Jika barang ada di NTB kemudian harus dikirim lewat Jakarta. Dan ini kan berhubungan dengan penanganan benda hidup memerlukan waktu pengiriman yang cepat," paparnya.
Adapun, saat ini KPPU terus berupaya untuk menyelesaikan tahap penelitian lebih lanjut untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti. Sehingga, pihaknya enggan untuk menyebutkan perusahaan mana yang melakukan tindakan monopoli tersebut.
Kendati demikian, pihanya terus berupaya agar terwujudnya persaingan usaha sehat dalam bisnis pengiriman lobster sehat. "Kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha bahwasanya untuk melakukan ekspor silahkan memilih berdasarkan daya saingnya," tegasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement