Sukses

Sertifikat Kekayaan Intelektual Bakal Bisa Jadi Agunan Bank

Pemerintah tengah melakukan kajian terhadap sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) untuk dapat dijadikan agunan kredit di Bank.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah melakukan kajian terhadap sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) untuk dapat dijadikan agunan kredit di Bank.

Jika pembahasannya bisa dirampungkan tahun ini, maka tahun depan sudah bisa diimplementasikan.

"Kita sedang membuat agar supaya sertifikat hak kekayaan intelektual ini bisa dijadikan agunan pinjaman, Rp 50 juta, Rp 100 juta, Rp 150 juta,” ujar Direktur Fasilitas Kekayaan Intelektual Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Robinson Hasoloan dalam acara MarkPlus Government Roundtable 2, Kamis (12/11/2020).

Dengan sertifikat itu, para pekerja kreatif bisa mendapatkan modal kerja. Dalam hematnya, hal ini merujuk pada Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam UU itu disebutkan, sertifikat hak kekayaan intelektual untuk menjadi agunan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah atau PP.

“RPP-nya sekarang lagi kita godok. Dan direncnkan tahun ini paling tidak sudah siap drafnya. Paling tidak tahun depan bisa ditandatangani Pak Presiden,” kata Robinson.

Adapun yang dibahas pemerintah saat ini adalah terkait mekanisme, termasuk skema peminjaman dan penjamin pinjaman. Sebab, selama ini santer terdengar bahwa yang menjadi salah satu hambatan kredit UMKM adalah pembayarannya. Untuk itu, Robinson ingin memastikan agar agunan menggunakan sertifikat HaKI dapat berjalan lancar.

"Apakah pemerintah menyediakan anggaran hanya untuk itu, siapa penjaminnya, ini sedang dibahas. Karena kan isunya di UMKM itu, nanti kalau mereka tidak bisa bayar," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Berkaca Kasus Donald Trump Vs Pengusaha RI, Pemerintah Ingatkan Pentingnya HaKI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris menghimbau kepada pelaku usaha agar mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) atas produk mereka.

Hal ini dimaksudkan sebagai perlindungan atas karya yang dihasilkan, mencegah pemalsuan, plagiasi, dan meningkatkan harkat atau prestige. Sebagai contoh, Freddy menceritakan bahwa Presiden ke-45 AS, Donald Trump pernah menggugat pengusaha Tanah Air terkait penggunaan merek ‘Trump’.

“Presiden Trump ini pernah menggugat pengusaha Indonesia dengan merek ‘Trumps’,” kata dia dalam acara MarkPlus Government Roundtable 2, Kamis (12/11/2020).

Diketahui, gugatan merek Trumps ini dilayangkan Donald Trump di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada pengusaha lokal, Robin Wibowo. Dalam gugatannya, Trump menganggap Robin Wibowo telah melakukan plagiasi. Hingga akhirnya putusan pengadilan memenangkan Donald Trump pada 6 Februari 2014.

“Jadi begitu hebatnya awareness tentang Kekayaan Intelektual. Tapi yang lebih hebat lagi adalah masyarakat UMKM, mereka sudah agak melek. Tapi mereka belum tahu cara mendaftarkannya,” kata Freddy.

Padahal, sejak Agustus 2019 lalu, Freddy mengatakan pendaftaran KI dapat dilakukan secara online. “Nah ini yang memang perlu sosialisasi,” kata dia. Freddy menekankan pentingnya KI ini karena di dalamnya ada nilai keekonomian.

“Indonesia ini nggak kalah kreatif, namun banyak yang tidak didaftarkan Kekayaan Intelektual-nya. Sifat sosial orang Indonesia, yasuda biarin ditiru. Padahal kalau dia daftar itu bisa menjadi pelajaran untuk yang lain, you harus kreatif atau you harus membayar lisensi,” tukas Freddy.