Sukses

Catat, Masa Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang hingga 21 November

Periode pemberkasan bagi peserta (CPNS) formasi tahun 2019 diperpanjang hingga 21 November 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Periode pemberkasan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 diperpanjang hingga 21 November 2020. Hal itu disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Instagram @bkngoidofficial.

Dalam keterangan tersebut, BKN memperpanjang jeda masa pemberkasan CPNS karena coba memahami adanya kondisi yang tidak mudah dalam situasi pandemi Covid-19.

"Masa unggah dokumen pemberkasan di SSCN bagi pelamar yg lulus #CPNS2019 diperpanjang sampai tanggal 21 November 2020," tulis BKN melalui akun resmi @bkngoidofficial, dikutip Senin (16/11/2020).

Namun demikian, BKN mengingatkan peserta CPNS 2019 yang lulus seleksi agar tidak bermalas-malasan unggah dokumen dengan adanya injury time ini.

"Ingat, ini bukan berarti terbuka peluang untuk kalian berleha-leha. Manfaatkan masa perpanjangan ini sebaik mungkin," imbuh BKN.

Adapun proses pemberkasan ini wajib dilakukan seluruh peserta lulus CPNS 2019, dengan cara mengisi daftar riwayat hidup untuk digunakan dalam pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Proses tersebut telah dimulai secara online pada portal SSCN sejak 6 November 2020.

Dalam Surat BKN Nomor: D 26-30/V 207-9/99 diumumkan, penyampaian berkas dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) CPNS dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman sscn.bkn.go.id.

Sebelumnya, proses tersebut diberi tenggat waktu selambat-lambatnya pada 15 November 2020.

Sementara usul penetapan NIP CPNS disampaikan oleh instansi secara lengkap pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) selambat-lambatnya pada 30 November 2020.

"Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai CPNS Tahun 2019 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah," tulis BKN.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

CPNS Lulus Sanggahan Wajib Lakukan Pemberkasan hingga 15 November

Masa sanggahan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang tak lulus seleksi telah selesai pada 3 November 2020. Masing-masing instansi pun telah diberikan kesempatan menjawab sanggahan dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, peserta CPNS yang melakukan proses sanggahan dapat memantau jawaban tersebut pada laman resmi masing-masing instansi.

"Itu sudah diumumkan masing-masing instansi. Ini harus liat satu per satu di instansi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Kamis (12/11/2020).

Paryono mengatakan, tiap instansi wajib melaporkan usulan peserta yang sanggahannya diterima kepada BKN, untuk kemudian dilakukan proses pemberkasan.

Adapun seluruh peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lulus wajib melakukan pemberkasan dengan mengisi daftar riwayat hidup untuk digunakan dalam pengusulan nomor induk pegawai (NIP). Proses tersebut telah dimulai secara online pada portal SSCN sejak 6 November 2020.

Dalam Surat BKN Nomor: D 26-30/V 207-9/99 dilaporkan, penyampaian berkas dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun masing-masing peserta di laman sscn.bkn.go.id.

Proses tersebut selambat-lambatnya dilakukan pada 15 November 2020. Hal serupa juga berlaku bagi CPNS yang lolos hasil sanggahan.

Sementara usul penetapan NIP CPNS disampaikan oleh instansi secara lengkap pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) selambat-lambatnya pada 30 November 2020.

"Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai CPNS Tahun 2019 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah," tulis BKN. 

3 dari 3 halaman

Cara Daftar Ulang bagi Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2019

Sebelumnya, hasil peserta lulus seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan tanggal 30 Oktober 2020 lalu.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah peserta pria yang lulus 54.229 orang dan wanita 84.562 orang. Jumlah keseluruhan peserta lulus yakni 138.791 orang.

Peserta lulus CPNS 2019 kemudian wajib melakukan daftar ulang yang mulai dibuka pada hari ini, Rabu, 4 November 2020 dengan login ke akun SSCN melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa jumlah peserta yang sudah melakukan daftar ulang.

Ia menyampaikan bahwa daftar ulang diberi waktu satu bulan sampai akhir November ini. Usai daftar ulang, peserta akan mendapatkan NIP.

Untuk melakukan daftar ulang tersebut, peserta diminta mencermati terlebih dahulu panduan yang ada di SSCN.

"Baca buku petunjuknya dulu dengan cermat, jangan asal langsung ke menu di dalamnya, tapi baca terlebih dahulu, nanti disana akan ada langkah-langkah dan dokumen apa saja yang harus disiapkan," tutur Paryono kepada Liputan6.com, Rabu (4/11/2020).

Paryono menambahkan, beberapa dokumen yang harus diunggah oleh peserta yang lolos CPNS 2019 yakni:

- Scan ijazah asli.

- Scan transkrip nilai asli.

- Scan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh peserta (surat pernyataan tidak mengkonsumsi narkoba, tidak terlibat parpol).

- Scan SKCK.

- Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

- Scan bukti pengalaman kerja yang sudah dilegalisir oleh perusahaan.

- Scan Daftar Riwayat Hidup (blanko tersedia di SSCN).Â